Pungutan di Gitgit
Bendesa Adat Gunung
Luwih tertanggal 11 Februari 2002 mengeluarkan rekomendasi
tentang pungutan tips Rp 15.000 terhadap travel/guide.
Dalam rekomendasi itu disebutkan, sehubungan dengan telah
terbentuknya organisasi pada pemuda pemandu wisata Gigit
yang siap memberikan pelayanan, keamanan serta informasi
yang diinginkan wisatawan, diharapkan para travel/guide
dapat mempercayakan tamunya untuk diantar oleh pemandu
wisata lokal. Besarnya tips telah ditentukan oleh
organisasi tiap grup sebesar Rp 15.000.
Atas keluarnya
keputusan ini, saya menanyakan apakah pungutan tips ini
sudah disosialisasikan kepada anggota Asita, HPI. Secara
logika, kalau dikenakan pada travel, mana mungkin travel
akan membayarnya, yang notabene sudah bayar entrance
ticket Rp 3.000. Kalau guide yang dibebankan, berarti
guide fee kami hilang Rp 15.000. Sekadar bapak bendesa
tahu, guide fee untuk dua orang wisatawan berkisar Rp
35.000 - rp 40.000 berarti guide dapat fee hanya Rp 20.000
- Rp 25.000, atau di bawah upah seorang buruh bangunan.
Bagaimana kalau tamunya datang sendiri, apakah mereka
tidak komplin dikenakan tips, sebab mereka sudah bayar
tiket, kena pungutan lagi? Apakah bapak bendesa pikir
selama ini wisatawan yang datang tidak merasa aman
ditemani dengan guide yang berlisensi, atau informasi dan
pelayanannya kurang? Tolok ukur apa yang dipakai?
Bagaimana kalau HPI mengadakan razia terhadap pemandu
lokal yang menyebut dirinya ''pemandu wisata lokal''?
Kalau ingin
memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan, apa tidak
ada cara lain? Bukannya kami tidak setuju pungutan, tetapi
yang wajarlah! Marilah bapak bendesa pikir dengan jernih
kalau tiap objek di Bali menerapkan seperti idenya bapak,
bagaimana jadinya pariwisata Bali?
Saran kami, kalau
ingin masih dikunjungi wisatawan, bercerminlah pada
pengelola objek Alas Kedaton! Semoga pikiran suci datang
dari segala penjuru.
Sandiana
Sanur, Denpasar.
|