kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Paing, 2 Maret 2002

PARIWISATA


Kenaikan PJP2U takkan Batalkan Kunjungan Wisatawan

* BTB jangan Jalan Sendiri

Denpasar (Bali Post) -
Praktisi dan asosiasi profesi kepariwisataan lainnya hendaknya tak terlalu merespons kenaikan airport tax atau pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Sampai saat ini belum pernah ada kasus wisatawan batal berkunjung ke suatu destinasi gara-gara kenaikan PJP2U. Menbudpar Drs. Gde Ardika dan Menkeh dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu secara terpisah di Denpasar, Jumat (1/3) kemarin.

Kenaikan Airport tax di Bandara Ngurah Rai dirancang meningkat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan ini dinyatakan mulai berlaku per 1 Maret 2002. Ardika mengingatkan, kenaikan PJP2U hendaknya disikapi secara profesional. ''Praktisi dan asosiasi profesi jangan mengelola rencana kenaikan airport tax secara berlebihan,'' ujarnya pada pembukaan musyawarah Bali Tourism Board (BTB) kemarin.

Sebelumnya, di sela-sela penutupan konferensi tingkat menteri terkait masalah imigran gelap, Kamis (28/2) lalu Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sektor pariwisata selayaknya mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan sektor lain sebelum bersikap. ''Negara ini tak bisa hanya hidup dari sektor pariwisata. Selama ini beban negara untuk menanggung masalah imigran misalnya, banyak dibebankan pada uang rakyat,'' ujarnya.

Dikatakan Yusril, semua masalah yang berkembang terkait dengan orang asing termasuk pendapatan negara harus dikelola atas kepentingan bersama. ''Jangan terlalu memanjakan wisatawan. Sepanjang zaman belum ada wisatawan membatalkan rencana kunjungannya hanya akibat kenaikan airport tax,'' jelasnya.

Ketua Hipmi Bali Gde Sumarjaya Linggih, S.E. saat diminta komentarnya mengingatkan, agar tiap ada penambahan pungutan baik itu harga jasa maupun retribusi harus dipikirkan secara matang. ''Sebab yang namanya penambahan biaya pasti akan mengurangi daya saing,'' tegas pengusaha pariwisata itu.

Di tengah kelesuan ini, katanya, penambahan fasilitas untuk konsumen jangan selalu dibebankan ke konsumen. Mungkin PAP bisa mencarikannya dari pos lain atau memanfaatkan laba yang dia peroleh. Kalaupun harus menaikkan airport tax maka PAP bertanggung jawab dengan pelayanan. Artinya pelayanan harus betul-betul dirasakan oleh konsumen.

Jalan Sendiri

Menyinggung dibentuknya kembali BTB oleh asosiasi profesi pariwisata di Bali, Ardika mengingatkan agar organisasi ini bukan hanya sebagai wadah untuk berkumpul. BTB harus mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan kepariwisataan secara nasional. ''Masalah nama jangan terlalu diperdebatkan. Saya berharap apa pun bentuknya, BTB harus mampu berbuat demi kepariwisataan nasional,'' jelasnya.

Pemerintah, katanya, kini telah memberikan ruang kepada masyarakat termasuk pelaku pariwisata untuk berbuat. Dalam konteks seperti ini, pemerintah telah mangurangi peran sebagai pengatur dan penentu kebijakan pariwisata, melainkan bertindak sebagai fasilitator.

Gubernur Bali Dewa Beratha ketika membuka musyawarah BTB mengingatkan, agar asosiasi profesi pariwisata jangan jalan sendiri-sendiri. Untuk membangun kepariwisataan Bali, mutlak diperlukan adanya sinergi. Terhadap hal ini, Ketua caretaker BTB Gde Wiratha berjanji akan berbuat maksimal untuk memajukan kepariwisatan Bali dan nasional.

Menurutnya, kontribusi sektor pariwisata bagi kehidupan sosial ekonomi di Bali mencapai 87 persen. BTB yang kini dibentuk oleh sembilan asosiasi profesi, memiliki landasan hukum yang kuat dan diharapkan benar-benar profesional menyikapi masalah kepariwisataan. (044/031)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)


Info VALAS