|
Kenaikan PJP2U takkan Batalkan Kunjungan Wisatawan
* BTB jangan
Jalan Sendiri
Denpasar
(Bali Post) -
Praktisi dan asosiasi profesi kepariwisataan lainnya
hendaknya tak terlalu merespons kenaikan airport tax atau
pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Sampai
saat ini belum pernah ada kasus wisatawan batal berkunjung
ke suatu destinasi gara-gara kenaikan PJP2U. Menbudpar
Drs. Gde Ardika dan Menkeh dan HAM Prof. Yusril Ihza
Mahendra menyampaikan hal itu secara terpisah di Denpasar,
Jumat (1/3) kemarin.
Kenaikan Airport
tax di Bandara Ngurah Rai dirancang meningkat dari Rp 75
ribu menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan ini dinyatakan mulai
berlaku per 1 Maret 2002. Ardika mengingatkan, kenaikan
PJP2U hendaknya disikapi secara profesional. ''Praktisi
dan asosiasi profesi jangan mengelola rencana kenaikan
airport tax secara berlebihan,'' ujarnya pada pembukaan
musyawarah Bali Tourism Board (BTB) kemarin.
Sebelumnya, di
sela-sela penutupan konferensi tingkat menteri terkait
masalah imigran gelap, Kamis (28/2) lalu Yusril Ihza
Mahendra menegaskan, sektor pariwisata selayaknya
mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan sektor lain
sebelum bersikap. ''Negara ini tak bisa hanya hidup dari
sektor pariwisata. Selama ini beban negara untuk
menanggung masalah imigran misalnya, banyak dibebankan
pada uang rakyat,'' ujarnya.
Dikatakan Yusril,
semua masalah yang berkembang terkait dengan orang asing
termasuk pendapatan negara harus dikelola atas kepentingan
bersama. ''Jangan terlalu memanjakan wisatawan. Sepanjang
zaman belum ada wisatawan membatalkan rencana kunjungannya
hanya akibat kenaikan airport tax,'' jelasnya.
Ketua Hipmi Bali
Gde Sumarjaya Linggih, S.E. saat diminta komentarnya
mengingatkan, agar tiap ada penambahan pungutan baik itu
harga jasa maupun retribusi harus dipikirkan secara matang.
''Sebab yang namanya penambahan biaya pasti akan
mengurangi daya saing,'' tegas pengusaha pariwisata itu.
Di tengah kelesuan
ini, katanya, penambahan fasilitas untuk konsumen jangan
selalu dibebankan ke konsumen. Mungkin PAP bisa
mencarikannya dari pos lain atau memanfaatkan laba yang
dia peroleh. Kalaupun harus menaikkan airport tax maka PAP
bertanggung jawab dengan pelayanan. Artinya pelayanan
harus betul-betul dirasakan oleh konsumen.
Jalan
Sendiri
Menyinggung
dibentuknya kembali BTB oleh asosiasi profesi pariwisata
di Bali, Ardika mengingatkan agar organisasi ini bukan
hanya sebagai wadah untuk berkumpul. BTB harus mampu
memberikan kontribusi terhadap pembangunan kepariwisataan
secara nasional. ''Masalah nama jangan terlalu
diperdebatkan. Saya berharap apa pun bentuknya, BTB harus
mampu berbuat demi kepariwisataan nasional,'' jelasnya.
Pemerintah, katanya,
kini telah memberikan ruang kepada masyarakat termasuk
pelaku pariwisata untuk berbuat. Dalam konteks seperti ini,
pemerintah telah mangurangi peran sebagai pengatur dan
penentu kebijakan pariwisata, melainkan bertindak sebagai
fasilitator.
Gubernur Bali Dewa
Beratha ketika membuka musyawarah BTB mengingatkan, agar
asosiasi profesi pariwisata jangan jalan sendiri-sendiri.
Untuk membangun kepariwisataan Bali, mutlak diperlukan
adanya sinergi. Terhadap hal ini, Ketua caretaker BTB Gde
Wiratha berjanji akan berbuat maksimal untuk memajukan
kepariwisatan Bali dan nasional.
Menurutnya,
kontribusi sektor pariwisata bagi kehidupan sosial ekonomi
di Bali mencapai 87 persen. BTB yang kini dibentuk oleh
sembilan asosiasi profesi, memiliki landasan hukum yang
kuat dan diharapkan benar-benar profesional menyikapi
masalah kepariwisataan. (044/031)
|