Diancam
Hukuman
Mati,Abu Dujana
Gelisah
Jakarta (Bali Post)
-
Pemimpin
sayap
militer Jamaah
Islamiyah (JI)
Ainul
Bahri alias Yusron
Mamudi Abu
Dujana
diancam hukuman
mati.
Ia
dituduh
melakukan serangkaian
aksi
tindak pidana
terorisme
selama 2004-2007
di
sejumlah wilayah
Indonesia.
Ancaman
ini
disampaikan JPU Totok
Bambang
dalam dakwaannya
pada
persidangan yang berlangsung
di PN Jakarta
Selatan,
Rabu (12/12)
kemarin.
Mendengar
dakwaan
tersebut, terdakwa
Abu Dujana
terlihat
gelisah.
Ia
tampak
berkali-kali melirik
barisan
tim penasihat
hukumnya.
Melihat
gelagat
tersebut, seorang
pengacaranya
yakni
Tajwin Ibrahim
langsung
menyatakan
keberatan.
Mereka
minta
waktu sepekan
untuk
mempersiapkan nota
keberatan (eksepsi).
Permintaan
itu
langsung disetujui
majelis
hakim.
Pihak
terdakwa
merasa
keberatan, terutama
soal
tempat persidangan.
Mestinya
perkara
ini diadili
sesuai
lokasi kejadian
(locus delictie)
yakni
di Sleman,
Yogyakarta
atau
wilayah lain di
Jawa
Tengah.
Alasannya,
sesuai
dalam KUHAP, pemindahan
sidang
hanya bisa
dilakukan
terkait
soal keamanan
dan
bencana alam.
Kedua
alasan
itu tidak
kuat,
tetapi mengapa JPU
malah
menyidangkannya di
Jakarta.
''Masalah
ini
akan kami
sampaikan
dalam
eksepsi nanti,''
kata
Tajwin.
Dalam
dakwaannya, JPU
menyebutkan
terdakwa Abu
Dujana
melakukan tindak
pidana
terorisme atas
nama
korporasi
dengan
melakukan pemufakatan
jahat
dengan menyimpang
dan
mengirimkan senpi
dan
bahan peledak
ke Poso.
Selain
itu,
juga dengan
sengaja
memberi bantuan
kepada
teroris berupa
uang.
Terdakwa
Abu Dujana
juga
diduga telah
membantu
pengiriman
relawan
ke Afghanistan dan
Moro di Filipina.
Perbuatan
tersebut
dilakukannya
dengan
merekrut sejumlah
anggota
di sejumlah
daerah
di
Yogyakarta,
Jawa
Tengah dan
Jawa
Timur.
Sedangkan
pengiriman
uang
dilakukan Abu Dujana
kepada
sesama anggota JI
yang sedang
berlatih
di Mindanao, Filipina.
Hal itu
dilakukannya
sejak
Agustus 2005 hingga
Februari 2007.
Uang
dikirim
secara rutin
tiap
bulan rata-rata Rp 5
juta.
Tetapi
pernah
juga mengirim
dalam
jumlah lebih
besar.
Namun,
hanya
dilakukan beberapa
kali.
Untuk
pengiriman
uang
sebesar Rp 6
juta,
sebanyak dua kali
pengiriman
dan Rp
7 juta
sebanyak satu kali.
Uang
itu
diperoleh Abu Dujana
dari
Zarkasih yang merupakan
ketua
atau Masul
Darurat JI.
Zarkasih
mengumpulkannya
dari
iuran yang diberikan
sejumlah
anggota JI.
Atas
perbuatannya
itu, JPU
menjeratnya
dengan
pasal berlapis yang
ada
dalam UU Nomor 15
tahun 2003
tentang
Pemberantasan Terorisme.
Dalam
salah
satu dakwaan yang
menyebutkan Abu
Dujana
diduga melakukan
kejahatan
secara
koorporasi, diharapkan
kalau
terbukti nanti
majelis
hakim mengeluarkan
penetapan
untuk
selamanya melarang JI
di Indonesia.
Di
tempat yang
sama,
selain Abu
Dujana, JPU
juga
mengadili Arif
Syaifudin alias
Tsaqof alias
Firdaus alias
Wito.
Terdakwa
diduga
merupakan kurir
dari Abu
Dujana.
JPU Nana
Mulyanan mendakwanya
dengan
sejumlah pasal yang
lebih
ringan dari yang
dituduhkan
kepada Abu
Dujana.
Untuk
Arif
mendapat ancaman
hukuman
maksimal 20 tahun
penjara.
Arif
yang menjadi
anggota JI
dengan
cara
dibaiat
pada 1999 di Surabaya
itu,
merupakan orang yang
mengirimkan
uang yang
diberikan Abu
Dujana.
Melalui Alip
Abbad,
terdakwa Arif
mengirimkan
uang
itu untuk
Natividad
dari Metro Bank Filipina
atas
nama
Safia.
Pengiriman
uang
antara Rp 5
juta
hingga Rp 10
juta
itu dilakukan
terdakwa
sekitar
tiga kali. (kmb3)