kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 13 Desember 2007

 Nusantara


Diancam
Hukuman Mati,Abu Dujana Gelisah

Jakarta (Bali Post) -
Pemimpin
sayap militer Jamaah Islamiyah (JI) Ainul Bahri alias Yusron Mamudi Abu Dujana diancam hukuman mati. Ia dituduh melakukan serangkaian aksi tindak pidana terorisme selama 2004-2007 di sejumlah wilayah Indonesia. Ancaman ini disampaikan JPU Totok Bambang dalam dakwaannya pada persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/12) kemarin.  

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Abu Dujana terlihat gelisah. Ia tampak berkali-kali melirik barisan tim penasihat hukumnya. Melihat gelagat tersebut, seorang pengacaranya yakni Tajwin Ibrahim langsung menyatakan keberatan. Mereka minta waktu sepekan untuk mempersiapkan nota keberatan (eksepsi). Permintaan itu langsung disetujui majelis hakim.

Pihak terdakwa merasa keberatan, terutama soal tempat persidangan. Mestinya perkara ini diadili sesuai lokasi kejadian (locus delictie) yakni di Sleman, Yogyakarta atau wilayah lain di Jawa Tengah. Alasannya, sesuai dalam KUHAP, pemindahan sidang hanya bisa dilakukan terkait soal keamanan dan bencana alam. Kedua alasan itu tidak kuat, tetapi mengapa JPU malah menyidangkannya di Jakarta. ''Masalah ini akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti,'' kata Tajwin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Abu Dujana melakukan tindak pidana terorisme atas nama korporasi dengan melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpang dan mengirimkan senpi dan bahan peledak ke Poso. Selain itu, juga dengan sengaja memberi bantuan kepada teroris berupa uang.

Terdakwa Abu Dujana juga diduga telah membantu pengiriman relawan ke Afghanistan dan Moro di Filipina. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan merekrut sejumlah anggota di sejumlah daerah di Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sedangkan pengiriman uang dilakukan Abu Dujana kepada sesama anggota JI yang sedang berlatih di Mindanao, Filipina. Hal itu dilakukannya sejak Agustus 2005 hingga Februari 2007.

Uang dikirim secara rutin tiap bulan rata-rata Rp 5 juta. Tetapi pernah juga mengirim dalam jumlah lebih besar. Namun, hanya dilakukan beberapa kali. Untuk pengiriman uang sebesar Rp 6 juta, sebanyak dua kali pengiriman dan Rp 7 juta sebanyak satu kali. Uang itu diperoleh Abu Dujana dari Zarkasih yang merupakan ketua atau Masul Darurat JI. Zarkasih mengumpulkannya dari iuran yang diberikan sejumlah anggota JI.

Atas perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis yang ada dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Dalam salah satu dakwaan yang menyebutkan Abu Dujana diduga melakukan kejahatan secara koorporasi, diharapkan kalau terbukti nanti majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk selamanya melarang JI di Indonesia.

Di tempat yang sama, selain Abu Dujana, JPU juga mengadili Arif Syaifudin alias Tsaqof alias Firdaus alias Wito. Terdakwa diduga merupakan kurir dari Abu Dujana. JPU Nana Mulyanan mendakwanya dengan sejumlah pasal yang lebih ringan dari yang dituduhkan kepada Abu Dujana. Untuk Arif mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arif yang menjadi anggota JI dengan cara dibaiat pada 1999 di Surabaya itu, merupakan orang yang mengirimkan uang yang diberikan Abu Dujana. Melalui Alip Abbad, terdakwa Arif mengirimkan uang itu untuk Natividad dari Metro Bank Filipina atas nama Safia. Pengiriman uang antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta itu dilakukan terdakwa sekitar tiga kali. (kmb3)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)