Pelayanan administrasi kependudukan oleh masyarakat
masih dianggap rendah akuntabilitasnya, responsivitas,
dan efisiensinya. Banyaknya keluhan masyarakat terutama
menyangkut masih lama proses dan biaya yang dibebankan
lebih dari yang distandarkan. Untuk menjawab keluhan
dari masyarakat tersebut perlu ada perubahan mengenai
peraturan.
------------------------------
Pengelolaan
Kependudukan untuk Kemajuan Daerah
Oleh I Dewa Made Agung, S.E., M.Si
PENGELOLAAN
kependudukan akan memberikan manfaat yang sangat besar
bagi kemajuan suatu daerah, dan memberikan dampak yang
sangat buruk jikalau tidak dikelola dengan baik.
Pengelolaan kependudukan bertujuan untuk membuat
masyarakat nyaman untuk bertempat tinggal di suatu
kawasan. Semakin padat atau tinggi pertumbuhan penduduk
akan berpengaruh terhadap standar hidup, tingkat
pengangguran, sosial, budaya dan juga ekonomi.
------------------------------
Sebagai lembaga pelayan publik, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil mempunyai tugas sangat berat untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakan pengelolaan
kependudukan.
Dengan terbitnya Permendagri 28 tahun 2005 merupakan
tonggak sangat penting untuk memulai pengelolaan
kependudukan secara lebih profesional. Keterlibatan
masyarakat juga mempunyai peranan sangat penting.
Sebagai ilustrasi bagaimana pun baiknya manajemen
pengelolaan kependudukan, kalau tidak diimbangi dengan
kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi
kependudukan akan merupakan pekerjaan yang sia-sia.
Salah satu bentuk pengelolaan kependudukan adalah dengan
melaksanakan tertib administrasi kependudukan yang
implementasinya seperti mengadakan razia KTP di tempat
keramaian ataupun ke tempat yang diindikasikan potensi
terjadi banyak pelanggaran kependudukan. Hal ini untuk
memberikan shock therapy kepada masyarakat bahwa
identitas kependudukan sangat penting, karena merupakan
bukti diri (legitimasi) otentik bagi penduduk WNI
ataupun WNA bahwa seseorang diakui sebagai penduduk di
suatu daerah.
Permendagri ini dalam pengelolaan identitas kependudukan
mengisyaratkan penggunaan SIAK (sistem informasi
administrasi kependudukan). Intinya adalah penggunaan
NIK (nomor induk kepegawaian) secara nasional sehingga
jikalau terjadi mobilitas kependudukan NIK ini mereka
bawa, NIK ini bersifat unik yang masing-masing orang
tidak akan sama dan dibawa sampai meninggal.
Konsep penggunaan NIK mengacu seperti SIN (single identy
number) yang di Amerika biasa disebut SSN (social
security number). NIK ini bisa sangat bermanfaat jika
sistem informasi kependudukannya dilaksanakan secara on
line di seluruh Indonesia.
Sebagai ilustrasi kalau seorang berkeinginan pindah ke
suatu tempat maka cukup dengan mengetahui NIK, secepat
itu akan diketahui kebenaran data yang diambil di pusat
data Depdagri.
Tantangan Terberat
Dalam pengelolaan kependudukan kendala-kendala yang
sering ditemui antara lain masih lemahnya sumber daya
manusia pengelola kependudukan terutama di tataran bawah
yang merupakan ujung tombak pengelola kependudukan.
Kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting
kependudukan seperti lahir, mati, pindah, datang masih
sangat kurang, sehingga database kependudukan menjadi
tidak valid.
Diperlukan
anggaran yang sangat besar terutama daerah-daerah dengan
PAD yang minim.
Masih
kurangnya pemahaman terhadap teknologi informasi,
sehingga pengolahan data masih bersifat manual.
Tantangan
terberat dalam mengelola kependudukan justru sekarang
ini berada di tangan pusat (Depdagri) khususnya Dirjen
Minduk sebagai pembuat kebijakan mengenai kependudukan.
Karena dengan diberlakukannya SAK (sistem administrasi
kependudukan) di mana salah satu komponennya adalak SIAK
(sistem informasi administrasi kependudukan) adalah
sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan
informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan
wilayah kependudukan, secara otomatis akan terjadi
banyak perubahan di tataran aturan seperti perda, SK
wali kota dan lain-lain.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini pusat
belum memberikan sistem dan perangkat lunak. Sehingga
daerah dalam melaksanakan program kependudukannya
menjadi serba salah, mau melangkah lebih jauh kendala
aturan kalau menggunakan Simduk (sistem administrasi
kependudukan) dianggap tidak legal. Daerah sepertinya
dibiarkan melaksanakan SIAK sendiri-sendiri, padahal
kalau melihat blue print, SIAK dengan on line dan
diperkenalkannya NIK secara nasional akan sangat
membantu untuk mendata terjadinya setiap peristiwa
kependudukan seperti lahir, mati, pindah dan datang.
Dengan diberlakukan identitas tunggal secara nasional
akan memudahkan mengadministrasikan penduduk.
Sampai saat ini daerah-daerah masih banyak menggunakan
Simduk bahkan ada yang masih manual dengan mesin tik
tanpa menggunakan database.
Dari kacamata kebijakan publik pelayanan administrasi
kependudukan oleh masyarakat masih dianggap rendah
akuntabilitasnya, responsivitas, dan efisiensinya. Hal
ini bisa dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat
terutama menyangkut masih lama proses dan biaya yang
dibebankan lebih dari yang distandarkan. Untuk menjawab
keluhan dari masyarakat tersebut perlu ada perubahan
mengenai peraturan. Kalau memungkikan ada hukuman bagi
yang melanggar seperti denda yang cukup besar sehingga
peraturan kependudukan tidak dipandang sebelah mata.
Pelanggaran terbesar terjadi adalah adanya pindah datang
yang tidak dilaporkan, kepemilikan KTP ganda maupun
pemalsuan KTP dan KK. Khusus untuk dokumen kependudukan
kalau memungkinkan dilaksanakan dengan metode biaya
bertingkat, yaitu kalau mau cepat pengenaan biayanya
lebih besar dibandingkan kalau dalam kondisi normal,
sehingga memperkecil peluang KKN antara petugas dengan
masyarakat. Hal itu sangat dimungkinkan dengan
penggunaan sistem yang baik dan komputerisasi di seluruh
pelayanan.
Inovasi pelayanan juga perlu dilakukan untuk mendapatkan
hasil terbaik, seperti untuk perpanjangan KTP, bagi KTP
yang habis masa berlakunya hanya perlu datang ke TPDK (tempat
perekaman data kependudukan) membawa KTP lama, rekam
sidik jari dan langsung difoto, sehingga bisa mengurangi
rentang panjang birokrasi. Tetapi untuk memberikan
tingkat kepastian mereka yang menggunakan price grade
berhak menerima denda dari keterlambatan penyelesaian
dokumen kependudukan. Sehingga pelayanan ke depan
benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.
Penulis, staf pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Denpasar