kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 25 Juli 2006

 Iptek


Pemutar MP3 Pribadi Bisa Bikin Tuli

HATI-HATI jika ingin mendengarkan musik lewat perangkat pemutar MP3 pribadi. Sebuah riset yang dilakukan di London, seperti yang dilansir Kantor Berita Reuters, menyatakan bahwa remaja dan dewasa muda yang mendengarkan pemutar MP3 dengan sangat keras berisiko tuli. Memang tidak serta merta terjadi begitu mereka mendengarkan musik bervolume keras, tetapi kemungkinan besar mereka akan lebih cepat mengalami tuli 30 tahun kemudian dibandingkan generasi orangtua mereka.  

Lembaga penelitian hilangnya pendengaran di Inggris ini mengungkapkan dari sebuah survai nasional, 14 persen responden berusia 16 - 34 tahun menggunakan perangkat pemutar MP3 selama 28 jam/minggu. Hampir sekitar sepertiga dari 1.000 orang yang di survai mengatakan mereka mendengar degungan di telinga mereka. Dengungan ini merupakan tanda kerusakan yang terjadi pada alat pendengaran karena mendengarkan musik kelewat keras. 

Generasi muda dewasa ini terekspos suara keras dari pemutar MP3 maupun sound system yang sangat lengkap di rumah, klub malam, dan mobil. Namun, kebanyakan tidak sadar bahwa suara-suara tersebut bisa menyebabkan kerusakan pendengaran. Hampir sekitar 40 persen, responden menyatakan tidak tahu bahwa mendengarkan musik keras menggunakan pemutar musik pribadi di klub malam atau mobil bisa merusak pendengaran mereka. Sebanyak 28 persen mengaku mereka pergi ke bar, pub, maupun klub malam yang menyajikan musik bersuara keras sekitar sekali seminggu. 

Atas temuan yang cukup mengejutkan ini, lembaga riset menyarankan untuk mengikuti aturan 60-60. Artinya jangan mendengarkan musik lebih dari 60 persen volume maksimum dan jangan mendengarkan musik menggunakan pemutar musik pribadi lebih dari 60 menit/sekali mendengarkan. Dianjurkan pula untuk melihat sekeliling, jika musik yang didengarkan mampu didengarkan pula orang-orang sekeliling, musik itu cukup keras untuk menyebabkan kerusakan pendengaran.  

Dilihat dari tingkat kebisingan, tingkat yang mencapai lebih dari 105 decibel akan menyebabkan kerusakan pendengaran jika didengarkan lebih dari 15 menit. Percakapan normal mempunyai tingkat suara sebesar 60 decibel, lalu lintas padat sekitar 85 decibel, dan perangkat pemutar musik pribda yang volumenya dikeraskan mempunyai tingkatan sekitar 112 decibel. (iah/rtr)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)