Pemutar MP3 Pribadi Bisa Bikin Tuli
HATI-HATI
jika ingin mendengarkan musik lewat perangkat pemutar
MP3 pribadi. Sebuah riset yang dilakukan di London,
seperti yang dilansir Kantor Berita Reuters, menyatakan
bahwa remaja dan dewasa muda yang mendengarkan pemutar
MP3 dengan sangat keras berisiko tuli. Memang tidak
serta merta terjadi begitu mereka mendengarkan musik
bervolume keras, tetapi kemungkinan besar mereka akan
lebih cepat mengalami tuli 30 tahun kemudian
dibandingkan generasi orangtua mereka.
Lembaga penelitian hilangnya pendengaran di Inggris ini
mengungkapkan dari sebuah survai nasional, 14 persen
responden berusia 16 - 34 tahun menggunakan perangkat
pemutar MP3 selama 28 jam/minggu. Hampir sekitar
sepertiga dari 1.000 orang yang di survai mengatakan
mereka mendengar degungan di telinga mereka. Dengungan
ini merupakan tanda kerusakan yang terjadi pada alat
pendengaran karena mendengarkan musik kelewat keras.
Generasi muda dewasa ini terekspos suara keras dari
pemutar MP3 maupun sound system yang sangat lengkap di
rumah, klub malam, dan mobil. Namun, kebanyakan tidak
sadar bahwa suara-suara tersebut bisa menyebabkan
kerusakan pendengaran. Hampir sekitar 40 persen,
responden menyatakan tidak tahu bahwa mendengarkan musik
keras menggunakan pemutar musik pribadi di klub malam
atau mobil bisa merusak pendengaran mereka. Sebanyak 28
persen mengaku mereka pergi ke bar, pub, maupun klub
malam yang menyajikan musik bersuara keras sekitar
sekali seminggu.
Atas temuan yang cukup mengejutkan ini, lembaga riset
menyarankan untuk mengikuti aturan 60-60. Artinya jangan
mendengarkan musik lebih dari 60 persen volume maksimum
dan jangan mendengarkan musik menggunakan pemutar musik
pribadi lebih dari 60 menit/sekali mendengarkan.
Dianjurkan pula untuk melihat sekeliling, jika musik
yang didengarkan mampu didengarkan pula orang-orang
sekeliling, musik itu cukup keras untuk menyebabkan
kerusakan pendengaran.
Dilihat dari tingkat kebisingan, tingkat yang mencapai
lebih dari 105 decibel akan menyebabkan kerusakan
pendengaran jika didengarkan lebih dari 15 menit.
Percakapan normal mempunyai tingkat suara sebesar 60
decibel, lalu lintas padat sekitar 85 decibel, dan
perangkat pemutar musik pribda yang volumenya dikeraskan
mempunyai tingkatan sekitar 112 decibel.
(iah/rtr)