kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 25 Juli 2006

 Ekonomi


Dihapus
KLBI Korban Bencana Alam 

Jakarta (Bali Post) -
Bank Indonesia (BI) siap menghapus tagih Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk para debitor korban bencana alam di Indonesia, termasuk yang baru-baru ini menimpa kawasan pesisir selatan Laut Jawa.
BI juga akan memberi perlakuan khusus dalam penetapan kualitas kredit setelah restrukturisasi.

Demikian ditegaskan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Senin (24/7) kemarin. Menurutnya, aturan mengenai permasalahan penanganan bencana sudah diatur secara baku dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Artinya, jika ada bencana alam menimpa satu wilayah maka BI memperlakukan sama pada para debitor sesuai PBI tersebut. ''Itu sudah berjalan untuk korban gempa di Aceh, bom Bali, Yogya, Poso. Sekarang sudah berlaku umum dan berlaku untuk semua daerah,'' katanya.

Inti dari PBI itu adalah memberikan kesempatan pada bank  untuk melakukan penjadwalan ulang utang debitor dengan syarat yang dipermudah. ''Yang terkait dengan KLBI akan dihapus,'' tegasnya. Dan, menurut dia, yang paling penting adalah klasifikasi para korban gempa itu agar tetap dihitung lancar. Sehingga, dimungkinkan untuk tetap mendapatkan kredit baru dari bank.

Seperti diketahui, sejak tahun 1999 BI menghentikan program KLBI. Pengelolaan program yang belum tertagih selanjutnya ditangani PT Permodalan Nasional Madani. Menurut catatan BI, posisi KLBI saat ini hanya tersisa Rp 1,3 trilyun.

Saat tsunami melanda Aceh dan Nias, Sumatera Utara, Desember 2004 BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/5/2005 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank umum pascabencana nasional di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Perlakuan khusus yang diberikan antara lain penetapan kualitas kredit hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Dalam kondisi normal terdapat tiga faktor, yaitu ketepatan membayar pokok dan bunga, kondisi keuangan debitor, dan prospek usaha. Selain itu, kualitas kredit yang telah direstrukturisasi ditetapkan lancar selama tiga tahun ke depan.

Dalam PBI sebelumnya tentang perlakuan khusus terhadap kredit pascabencana, kredit yang akan diberi perlakuan khusus harus memenuhi persyaratan, antara lain kredit disalurkan kepada debitor dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah yang terkena bencana.

Selain itu, kredit yang debitornya diperkirakan akan mengalami kesulitan membayar pokok dan bunga kredit yang disebabkan dampak dari bencana alam di daerah bersangkutan. Kredit juga direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam. Jika memenuhi persyaratan, perlakuan khusus bisa diberikan terhadap kredit yang telah maupun yang akan diberikan selama berlakunya kebijakan. (kmb2)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)