Dihapus
KLBI Korban
Bencana
Alam
Jakarta (Bali Post) -
Bank Indonesia (BI) siap
menghapus
tagih
Kredit Likuiditas
Bank Indonesia (KLBI) untuk
para
debitor korban
bencana
alam di Indonesia,
termasuk yang
baru-baru
ini
menimpa kawasan
pesisir
selatan Laut
Jawa.
BI juga
akan
memberi
perlakuan khusus
dalam
penetapan kualitas
kredit
setelah restrukturisasi.
Demikian
ditegaskan
Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah
di Jakarta,
Senin (24/7)
kemarin.
Menurutnya,
aturan
mengenai permasalahan
penanganan
bencana
sudah diatur
secara
baku
dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Artinya,
jika
ada bencana
alam
menimpa satu
wilayah
maka BI memperlakukan
sama
pada
para debitor
sesuai PBI
tersebut.
''Itu
sudah
berjalan untuk
korban
gempa di
Aceh,
bom
Bali,
Yogya,
Poso.
Sekarang
sudah
berlaku umum
dan
berlaku untuk
semua
daerah,'' katanya.
Inti
dari PBI
itu
adalah memberikan
kesempatan
pada
bank untuk
melakukan
penjadwalan
ulang
utang debitor
dengan
syarat yang dipermudah.
''Yang terkait
dengan KLBI
akan
dihapus,'' tegasnya.
Dan, menurut
dia, yang paling
penting
adalah klasifikasi
para
korban gempa
itu agar
tetap
dihitung lancar.
Sehingga,
dimungkinkan
untuk
tetap mendapatkan
kredit
baru dari bank.
Seperti
diketahui,
sejak
tahun 1999 BI menghentikan
program KLBI.
Pengelolaan
program yang belum
tertagih
selanjutnya
ditangani PT
Permodalan
Nasional
Madani.
Menurut
catatan BI, posisi
KLBI saat
ini
hanya tersisa
Rp 1,3
trilyun.
Saat
tsunami melanda
Aceh
dan Nias,
Sumatera
Utara,
Desember 2004 BI
mengeluarkan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) Nomor
7/5/2005 tentang
perlakuan
khusus
terhadap kredit bank
umum
pascabencana nasional
di
Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam
dan
Kabupaten Nias,
Sumatera
Utara.
Perlakuan
khusus yang
diberikan
antara
lain penetapan
kualitas
kredit
hanya didasarkan
pada
ketepatan pembayaran
pokok
dan bunga.
Dalam
kondisi normal
terdapat
tiga
faktor, yaitu
ketepatan
membayar
pokok
dan bunga,
kondisi
keuangan debitor,
dan
prospek usaha.
Selain
itu, kualitas
kredit yang
telah
direstrukturisasi ditetapkan
lancar
selama tiga
tahun
ke depan.
Dalam
PBI sebelumnya
tentang
perlakuan khusus
terhadap
kredit
pascabencana, kredit
yang akan
diberi
perlakuan khusus
harus
memenuhi persyaratan,
antara lain
kredit
disalurkan kepada
debitor
dengan lokasi
proyek
atau lokasi
usaha
di daerah yang
terkena
bencana.
Selain
itu,
kredit yang debitornya
diperkirakan
akan
mengalami
kesulitan
membayar
pokok
dan bunga
kredit yang
disebabkan
dampak
dari bencana
alam di
daerah
bersangkutan.
Kredit
juga
direstrukturisasi setelah
terjadinya
bencana
alam. Jika
memenuhi
persyaratan,
perlakuan
khusus
bisa diberikan
terhadap
kredit yang
telah
maupun yang
akan
diberikan
selama
berlakunya kebijakan.
(kmb2)