Petani Pasir Ancam Bongkar ''By-pass''
Semarapura (Bali Post) -
Setelah melakukan aksi penutupan jalur By-pass
Tohpati-Kusamba -- di bagian timur jembatan Jumpai Senin
19 Juni lalu --, petani pasir galian C kembali menebar
ancaman. Mereka mengancam akan membongkar jalur by-pass
dan mengambil kembali material yang diklaim milik mereka
yang belum dibayar oleh PT Adhi Karya -- pelaksana
proyek lanjutan pembangunan By-pass Tohpati-Kusamba.
Petani pasir memberi batas waktu tiga hari (hingga Rabu
(26/7) besok) untuk pelaksana proyek menuntaskan
kewajibannya. ''Kami tidak main-main. Kalau dalam batas
waktu yang kami tentukan itu PT Adhi Karya tidak
melunasi kewajibannya, kami akan membongkar (baca
mengambil-red) material kami yang dipakai membangun
jalan itu,'' tandas Ketua Himpunan Petani Pasir Galian
C, Wayan Latra, didampingi Wakil Ketua Wayan Muja
bersama sejumlah petani pasir, Senin (24/7) kemarin.
Latra mengaku tak gentar melakukan hal itu. Kendatipun
nantinya harus berhadapan dengan hukum. Mereka
beranggapan apa yang akan diambil itu adalah hak petani.
''Kecuali saya membongkar hak orang lain, baru takut.
Untuk masalah ini, saya siap berhadapan dengan hukum,''
tegasnya.
Dijelaskan Muja, PT Adhi Karya menolak melunasi
kekurangan pembayaran yang dituntut petani. Sekitar 40
petani pasir men-subkerjakan pekerjaan lanjutan
pembangunan by-pass dengan mengambil bagian penimbunan
pasir batu. Volumenya 27 ribu meter kubik dengan total
pembayaran yang harus diterima petani mencapai Rp
684,422 juta. Tetapi PT Adhi Karya tidak mengakui
seluruh pekerjaan itu. Volume pekerjaan yang diakui
hanya 15 ribu meter kubik, sehingga yang dibayar hanya
Rp 384,5 juta.
Petani tidak menerima hal itu. Mereka tetap menuntut
kekurangan pembayaran sekitar Rp 299,922 juta, belum
termasuk biaya tenaga kerja sekitar 40 orang yang
diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Totalnya sekitar Rp
349,922 juta. Dari beberap kali pertemuan dengan petani,
PT Adhi Karya tidak punya niat baik menanggapi persoalan
itu. Padahal, petani sudah bersedia menekan
pembayarannya, menjadi Rp 280 juta.
Di pihak lain, dalam pertemuan dengan petani, PT Adhi
Karya kukuh tidak mau membayar dengan alasan mereka
sudah membayar sesuai dengan perhitungan mereka. Bahkan,
dari desas-desus, PT Adhi Karya justru merasa lebih baik
jika petani melakukan perusakan itu. Karena persoalanya
pasti akan meluas. Daripada memenuhi tuntutan petani
melunasi pembayaran yang dinilai bukan tanggung jawabnya.
(kmb20)