Sidang
Dugaan Korupsi APBD ---
Uang Diambil, Urusan Lain Lupa
Denpasar (Bali Post) -
Sidang dugaan korupsi APBD Badung dengan terdakwa IBG
Suryatmaja Manuaba, di PN Denpasar, Senin (24/7) kemarin
bagaikan pertunjukan Srimulat. Mantan anggota DPRD
Badung Made Gelarnyana sering memberikan jawaban
membingungkan, sehingga membuat hakim, jaksa dan
penasihat hukum tersenyum simpul mendengarnya.
Gelarnyana yang datang ke persidangan mengenakan pakaian
safari, sepertinya kurang siap menerima berondongan
pertanyaan JPU Suparta Jaya dan kuasa hukum Robert
Khuana. Menjawab pertanyaan Suparta Jaya seputar biaya
operasional, saksi mengaku lupa. Begitu pula ketika
ditanya mekanisme pertanggungjawabannya, kembali saksi
mengaku lupa. Cuma ketika ditunjukkan sebuah bukti di
mana di dalamnya tertera tanda tangannya, mantan wakil
ketua DPRD ini mengakuinya. ''Saya terima uang dalam
amplop. Saya tidak mengerti uang apa itu. Yang penting
saya sudah tanda tangan dan uangnya saya ambil bawa
pulang,'' kata saksi Gelarnyana yang kemudian disambut
gelak tawa pengunjung sidang. Saksi juga mengakui setiap
bulannya menerima penghasilan berupa gaji sebesar Rp 11
juta.
Mungkin lantaran kurang siap, saksi sempat mengatakan
sering tidak ikut dalam rapat-rapat pembahasan RAPBD.
Sayangnya Gelarnyana tidak merinci secara jelas kenapa
sering tidak ikut dalam rapat, kendati hal itu sudah
merupakan kewajibannya.
Terdakwa IBG Suryatmaja Manuaba membantah kalau saksi
sering tidak ikut dalam rapat pembahasan RAPBD. Pada
rapat tahapan I dan IV, biasanya terdakwa sendiri yang
memimpin sidang. Sementara pada tahapan II dan III,
biasanya saksi bersama wakil lainnya mendapat tugas
secara bergilir memimpin sidang.
Saksi yang juga dimintai keterangannya adalah Ketut
Yutamana Selamet. Mantan anggota DPRD Badung ini menolak
memberikan jawaban ketika disuruh mengingat berapa
penghasilan yang diterimanya sebulan. Alasannya selain
lupa jumlah sebenarnya, kader Partai Golkar ini
menyatakan terkait berapa penghasilan sebenarnya telah
dibeberkannya secara rinci pada Berita Acara Pemeriksaan
(BAP).
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nyoman Gede Wirya,
S.H. itu, saksi menjelaskan perbedaan antara uang
purnabakti dan tali kasih. Purnabakti dikatakan sebagai
penghargaan atas kerja anggota Dewan ketika akan
mengakhiri masa tugasnya. Sementara tali kasih
mengandung pengertian pemberian uang kepada mantan
anggota Dewan sebagai bentuk keterikatan emosional pada
lembaga yang pernah didudukinya. Namun kembali saksi
mengaku tidak ingat persis berapa dana yang dialokasikan
untuk pos anggaran tersebut.
Sidang yang berlangsung sekitar 2 jam itu, juga ditandai
perdebatan sengit antara Jaksa Suparta Jaya dan
Penasihat Hukum Robert Khuana. Perdebatan yang dipicu
soal dana operasional itu berlangsung seru, bagaikan
debat kusir. Hakim Nyoman Gede Wirya terpaksa menengahi
seraya mengingatkan kedua belah pihak agar berusaha
menjaga kelangsungan persidangan.
(015)