kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 25 Juli 2006

 Bali


Sidang Dugaan Korupsi APBD  ---
Uang Diambil, Urusan Lain Lupa
 

Denpasar (Bali Post) -
Sidang dugaan korupsi APBD Badung dengan terdakwa IBG Suryatmaja Manuaba, di PN Denpasar, Senin (24/7) kemarin bagaikan pertunjukan Srimulat. Mantan anggota DPRD Badung Made Gelarnyana sering memberikan jawaban membingungkan, sehingga membuat hakim, jaksa dan penasihat hukum tersenyum simpul mendengarnya.

Gelarnyana yang datang ke persidangan mengenakan pakaian safari, sepertinya kurang siap menerima berondongan pertanyaan JPU Suparta Jaya dan kuasa hukum Robert Khuana. Menjawab pertanyaan Suparta Jaya seputar biaya operasional, saksi mengaku lupa. Begitu pula ketika ditanya mekanisme pertanggungjawabannya, kembali saksi mengaku lupa. Cuma ketika ditunjukkan sebuah bukti di mana di dalamnya tertera tanda tangannya, mantan wakil ketua DPRD ini mengakuinya. ''Saya terima uang dalam amplop. Saya tidak mengerti uang apa itu. Yang penting saya sudah tanda tangan dan uangnya saya ambil bawa pulang,'' kata saksi Gelarnyana yang kemudian disambut gelak tawa pengunjung sidang. Saksi juga mengakui setiap bulannya menerima penghasilan berupa gaji sebesar Rp 11 juta.

Mungkin lantaran kurang siap, saksi sempat mengatakan sering tidak ikut dalam rapat-rapat pembahasan RAPBD. Sayangnya Gelarnyana tidak merinci secara jelas kenapa sering tidak ikut dalam rapat, kendati hal itu sudah merupakan kewajibannya.

Terdakwa IBG Suryatmaja Manuaba membantah kalau saksi sering tidak ikut dalam rapat pembahasan RAPBD. Pada rapat tahapan I dan IV, biasanya terdakwa sendiri yang memimpin sidang. Sementara pada tahapan II dan III, biasanya saksi bersama wakil lainnya mendapat tugas secara bergilir memimpin sidang.

Saksi yang juga dimintai keterangannya adalah Ketut Yutamana Selamet. Mantan anggota DPRD Badung ini menolak memberikan jawaban ketika disuruh mengingat berapa penghasilan yang diterimanya sebulan. Alasannya selain lupa jumlah sebenarnya, kader Partai Golkar ini menyatakan terkait berapa penghasilan sebenarnya telah dibeberkannya secara rinci pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nyoman Gede Wirya, S.H. itu, saksi menjelaskan perbedaan antara uang purnabakti dan tali kasih. Purnabakti dikatakan sebagai penghargaan atas kerja anggota Dewan ketika akan mengakhiri masa tugasnya. Sementara tali kasih mengandung pengertian pemberian uang kepada mantan anggota Dewan sebagai bentuk keterikatan emosional pada lembaga yang pernah didudukinya. Namun kembali saksi mengaku tidak ingat persis berapa dana yang dialokasikan untuk pos anggaran tersebut.

Sidang yang berlangsung sekitar 2 jam itu, juga ditandai perdebatan sengit antara Jaksa Suparta Jaya dan Penasihat Hukum Robert Khuana. Perdebatan yang dipicu soal dana operasional itu berlangsung seru, bagaikan debat kusir. Hakim Nyoman Gede Wirya terpaksa menengahi seraya mengingatkan kedua belah pihak agar berusaha menjaga kelangsungan persidangan. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)