kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 25 Juli 2006

 Bali


Dari Warung Global Interaktif Bali Post

Aturan
di Indonesia memang Bisa ''Diatur''

DALAM urusan bantuan partai politik memang tidak ada yang sulit. Mereka yang menduduki kursi adalah pemikir-pemikir rakyat. Oleh karena itu, wajarlah jika pemerintah memberi bantuan kepada parpol. Kalau parpol itu tidak diberi bantuan oleh pemerintah ke mana mereka harus minta bantuan? Ibarat pemborong jika menang tender tidak dikasi dana bagaimana mereka bekerja? Cuma, setelah dikasi bantuan perlihatkanlah kualitas kerjanya. Tetapi, kemudian ada pernyataan perdanya belum selesai namun duitnya sudah cair duluan. Itu juga sah-sah saja. Dana cair terlebih dulu baru kemudian aturan dibuat untuk menutupi jika ada dana-dana yang disalahgunakan. Mungkin itu merupakan cermin, begitu bernafsunya duit masuk ke kantong mereka. Ini artinya aturan bisa diatur, tetapi kalau duit kapan lagi? Demikian terungkap dalam acara Warung Global yang disiarkan secara langsung oleh Radio Global 96,5 FM, Senin (24/7) kemarin. Acara ini juga dipancar luaskan oleh Radio Genta Sakti Bali dan Radio Singaraja FM. Berikut rangkuman selengkapnya.

 

----------------------------

 

Jujur di Sanglah mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap pencairan dana ini karena dana cair terlebih dulu tetapi aturan belakangan. Apa pun alasan dan kendalanya kalau yang berurusan dengan organisasi, keanggotaan, mestinya dana-dana itu terlebih dulu diatur. Mestinya dalam kondisi bencana seperti ini, di mana masyarakat membutuhkan alat-alat pendeteksi gempa misalnya, kepentingan masyarakat diutamakan terlebih dulu, jangan hanya menunggu dana dari pusat. Kalau memang partai mengalokasikan dananya cair, itu bisa saja. Karena sebentar lagi akan dilakukan pemilihan gubernur, pilkada untuk setiap kabupaten, tentunya lebih banyak uangnya nanti untuk pesta.

Hal senada disampaikan Tut De di Denpasar. Ia mengatakan bahwa hal ini adalah dampak dari pemerintahan partai parlementer. Ini akibat dari teori dan praktik partai parlementer bukan pemerintahan presidensial. Partai-partai sekarang sudah mengarah kepada dunia kapitalistis liberalisme. Ini sulit diatur karena bagaimana pun banyaknya partai tentu mereka memikirkan kelompoknya sendiri-sendiri dan memikirkan rakyat adalah nomor sekian. Sebenarnya daripada partai-partai yang sudah gagah-gagah orangnya diberi dana per kursi Rp 21 juta, lebih baik memikirkan generasi muda yang orangtuanya pontang-panting mencari biaya untuk menyekolahkan anaknya.

Ketut Nasir di Denpasar mengungkapkan parpol memang harus diberi dana dan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan nanti. Tetapi apabila telah diberi biaya dan terpilih jangan seperti kacang lupa pada kulitnya, jangan lupa kepada masyarakat yang telah mendudukkan pada kursi sehingga menjadi seperti ini. Janganlah masyarakat hanya diberi janji-janji saja.

Menurut Pande di Pandak Gede, pemberian dana kepada parpol sangat lumrah dan apa pun itu sebaiknya dilumrahkan saja. Sistem demokrasi Indonesia memakai parpol sebagai alat atau kendaraan untuk mengangkut aspirasi rakyat agar dikelola oleh masyarakat agar menjadi suatu produk yang disiapkan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ketika kemudian ada bantuan dari pemerintah kepada parpol sesungguhnya bantuan itu dari rakyat untuk rakyat, itu adalah sesuatu yang wajar. Namun, dalam realisasi bantuan ini sesuai dengan asas idealisme aturan, mesti dikawal dan dipayungi oleh peraturan daerah, dan aturan hukum yang jelas. Tetapi kemudian ada pernyataan perdanya belum selesai, tetapi duitnya sudah cair duluan, tercermin begitu bernafsunya duit itu masuk ke kantong mereka.

Ireng di Bajera, Sutama di Krobokan dan Putu Suena di Pedungan berpendapat, jika ada dana-dana bantuan untuk parpol seperti itu sebenarnya tidak masalah. Tetapi pemerintah jangan hanya mengutamakan kepentingan parpol dan hanya memberi janji kepada masyarakat untuk hidup sejahtera. Kalau dilihat kenyataannya di lapangan hingga saat ini masyarakat miskin semakin bertambah dan biaya pendidikan semakin tinggi. Apakah tidak lebih baik alokasi dana untuk hal tersebut diberi porsi lebih, setelah itu baru memikirkan bantuan untuk partai politik?

Agung Purnawijaya di Blahbatuh menyatakan bahwa dana-dana bantuan untuk parpol segera dicairkan. Mereka yang menduduki kursi adalah pemikir-pemikir rakyat. Ibarat pemborong jika menang tender tidak diberi dana bagaimana mereka bekerja? Cuma setelah diberi dana bantuan perlihatkanlah kualitas kerjanya. Masalah aturan keluar belakangan itu adalah kebudayaan di Indonesia.

Artajaya Astawa di Singaraja menegaskan untuk mencairkan dana parpol ini tidak semudah membalikkan telapak tangan dan harus dikaji penggunaannya. Karena hak dana parpol dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan. Hal ini sudah tentu harus diatur oleh undang-undang atau peraturan daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif.

Menurut Jodog di Denpasar, bantuan untuk parpol adalah hal yang wajar. Kalau parpol itu tidak diberi bantuan ke mana dia harus minta bantuan? Kalau bukan pemerintah yang memberikan bantuan maka parpol akan minta bantuan kepada para pengusaha. Jika parpol dikendalikan oleh pengusaha, maka setiap pembahasan undang-undang akan menjurus kepada kepentingan pengusaha. Jadi sangat wajar jika partai politik menerima batuan dari pemerintah.

* wati

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)