Dari Warung Global
Interaktif Bali Post
Aturan
di Indonesia
memang
Bisa ''Diatur''
DALAM
urusan
bantuan partai
politik
memang tidak
ada yang
sulit.
Mereka
yang menduduki
kursi
adalah pemikir-pemikir
rakyat.
Oleh
karena
itu, wajarlah
jika
pemerintah memberi
bantuan
kepada parpol.
Kalau
parpol
itu tidak
diberi
bantuan oleh
pemerintah
ke mana
mereka
harus minta
bantuan?
Ibarat
pemborong jika
menang tender
tidak
dikasi
dana bagaimana
mereka
bekerja?
Cuma,
setelah
dikasi bantuan
perlihatkanlah
kualitas
kerjanya.
Tetapi,
kemudian
ada
pernyataan perdanya
belum
selesai namun
duitnya
sudah cair
duluan.
Itu
juga
sah-sah saja.
Dana cair
terlebih
dulu
baru kemudian
aturan
dibuat untuk
menutupi
jika
ada dana-dana yang
disalahgunakan.
Mungkin
itu
merupakan cermin,
begitu
bernafsunya duit
masuk
ke kantong
mereka.
Ini
artinya
aturan bisa
diatur,
tetapi kalau
duit
kapan lagi?
Demikian
terungkap
dalam
acara Warung Global
yang disiarkan
secara
langsung oleh Radio
Global 96,5 FM,
Senin (24/7)
kemarin.
Acara
ini
juga dipancar
luaskan
oleh Radio Genta
Sakti Bali
dan Radio
Singaraja FM.
Berikut
rangkuman selengkapnya.
----------------------------
Jujur
di
Sanglah mengungkapkan
rasa
keprihatinannya terhadap
pencairan
dana
ini
karena dana
cair
terlebih dulu
tetapi
aturan belakangan.
Apa
pun alasan
dan
kendalanya kalau yang
berurusan
dengan
organisasi, keanggotaan,
mestinya
dana-dana
itu
terlebih dulu
diatur.
Mestinya dalam
kondisi
bencana seperti
ini, di
mana
masyarakat membutuhkan
alat-alat
pendeteksi
gempa
misalnya, kepentingan
masyarakat
diutamakan
terlebih
dulu,
jangan hanya
menunggu
dana
dari
pusat.
Kalau
memang
partai mengalokasikan
dananya
cair, itu
bisa
saja. Karena
sebentar
lagi
akan
dilakukan
pemilihan
gubernur,
pilkada
untuk setiap
kabupaten,
tentunya
lebih
banyak uangnya
nanti
untuk pesta.
Hal senada
disampaikan
Tut De
di Denpasar.
Ia
mengatakan
bahwa
hal ini
adalah
dampak dari
pemerintahan
partai
parlementer.
Ini
akibat
dari teori
dan
praktik partai
parlementer
bukan
pemerintahan presidensial.
Partai-partai
sekarang
sudah
mengarah kepada
dunia
kapitalistis liberalisme.
Ini
sulit
diatur karena
bagaimana pun
banyaknya
partai
tentu mereka
memikirkan
kelompoknya
sendiri-sendiri
dan
memikirkan rakyat
adalah
nomor sekian.
Sebenarnya
daripada
partai-partai yang
sudah
gagah-gagah orangnya
diberi
dana per
kursi
Rp 21 juta,
lebih
baik memikirkan
generasi
muda yang
orangtuanya
pontang-panting
mencari
biaya untuk
menyekolahkan
anaknya.
Ketut
Nasir
di Denpasar
mengungkapkan
parpol
memang harus
diberi
dana
dan
biaya untuk
menyelenggarakan
pemilihan
nanti.
Tetapi
apabila
telah diberi
biaya
dan terpilih
jangan
seperti kacang
lupa
pada kulitnya,
jangan
lupa kepada
masyarakat yang
telah
mendudukkan pada
kursi
sehingga menjadi
seperti
ini.
Janganlah
masyarakat
hanya
diberi janji-janji
saja.
Menurut
Pande
di Pandak
Gede,
pemberian
dana
kepada
parpol sangat
lumrah
dan apa pun
itu
sebaiknya dilumrahkan
saja.
Sistem
demokrasi
Indonesia
memakai
parpol sebagai
alat
atau kendaraan
untuk
mengangkut aspirasi
rakyat agar
dikelola
oleh
masyarakat agar menjadi
suatu
produk yang disiapkan
untuk
dikembalikan kepada
masyarakat
dalam
bentuk pembangunan.
Ketika
kemudian
ada
bantuan dari
pemerintah
kepada
parpol sesungguhnya
bantuan
itu dari
rakyat
untuk rakyat,
itu
adalah sesuatu yang
wajar.
Namun,
dalam
realisasi bantuan
ini
sesuai dengan
asas
idealisme aturan,
mesti
dikawal dan
dipayungi
oleh
peraturan daerah,
dan
aturan hukum yang
jelas.
Tetapi
kemudian
ada
pernyataan perdanya
belum
selesai, tetapi
duitnya
sudah cair
duluan,
tercermin begitu
bernafsunya
duit
itu masuk
ke
kantong mereka.
Ireng
di
Bajera, Sutama
di
Krobokan dan
Putu
Suena di
Pedungan
berpendapat,
jika
ada dana-dana
bantuan
untuk parpol
seperti
itu sebenarnya
tidak
masalah.
Tetapi
pemerintah
jangan
hanya mengutamakan
kepentingan
parpol
dan hanya
memberi
janji kepada
masyarakat
untuk
hidup sejahtera.
Kalau
dilihat
kenyataannya di
lapangan
hingga
saat ini
masyarakat
miskin
semakin bertambah
dan
biaya pendidikan
semakin
tinggi. Apakah
tidak
lebih baik
alokasi
dana
untuk
hal tersebut
diberi
porsi lebih,
setelah
itu baru
memikirkan
bantuan
untuk partai
politik?
Agung
Purnawijaya
di
Blahbatuh menyatakan
bahwa
dana-dana bantuan
untuk
parpol segera
dicairkan.
Mereka
yang menduduki
kursi
adalah pemikir-pemikir
rakyat.
Ibarat
pemborong jika
menang tender
tidak
diberi
dana bagaimana
mereka
bekerja? Cuma
setelah
diberi
dana bantuan
perlihatkanlah
kualitas
kerjanya.
Masalah
aturan
keluar belakangan
itu
adalah kebudayaan
di
Indonesia.
Artajaya
Astawa
di Singaraja
menegaskan
untuk
mencairkan
dana
parpol
ini tidak
semudah
membalikkan telapak
tangan
dan harus
dikaji
penggunaannya. Karena
hak
dana
parpol
dari pemerintah
harus
dipertanggungjawabkan.
Hal
ini
sudah tentu
harus
diatur oleh
undang-undang
atau
peraturan daerah,
baik
dari eksekutif
maupun
legislatif.
Menurut
Jodog
di Denpasar,
bantuan
untuk parpol
adalah
hal yang wajar.
Kalau
parpol
itu tidak
diberi
bantuan ke
mana
dia harus
minta
bantuan? Kalau
bukan
pemerintah yang memberikan
bantuan
maka parpol
akan
minta
bantuan kepada
para
pengusaha. Jika
parpol
dikendalikan oleh
pengusaha,
maka
setiap pembahasan
undang-undang
akan
menjurus
kepada
kepentingan pengusaha.
Jadi
sangat
wajar jika
partai
politik menerima
batuan
dari pemerintah.
*
wati