kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Umanis, 3 Februari 2006

 Nusantara


Pejabat KPU Divonis 18 Bulan

Jakarta (Bali Post) -
Kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berlanjut. Kali ini ''korbannya'' Wakil Karo Keuangan Muhammad Dentjik. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara. Putusan terhadap pejabat lembaga penyelenggara pemilu itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (2/2) kemarin.  Selain hukuman 18 bulan ini, majelis hakim ad hoc yang diketuai Sutiyono juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman terhadap Dentjik ini lebih ringan dari tuntutan JPU Wisnu Baroto. Sebelumnya, Wakil Karo Keuangan KPU tersebut dituntut hukuman penjara selama dua tahun, tetapi dengan nilai denda yang sama.  Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Dentjik bersalah karena memberikan uang ke sejumlah auditor BPK senilai Rp 350 juta, ke sejumlah pegawai Ditjen Anggaran Depkeu senilai 79.000 dolar AS serta Rp 564 juta dan kepada anggota DPR periode 1999-2004 Zaini Abdullah senilai Rp 100 juta.

Seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Selain itu, sebagai sekretaris pengadaan tanah bagi perumahan KPU, terdakwa juga menerima uang dari rekanan senilai Rp 700 juta. Dana sebesar itu kemudian diberikan kepada Karo Keuangan KPU Hamdani Amin yang langsung dimasukkan sebagai dana taktis. Atas perbuatan itu, terdakwa dinyatakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Usai vonis dibacakan, Dentjik langsung menemui tim penasihat hukumnya. Setelah konsultasi sebentar, Dentjik menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan JPU Wisnu Baroto juga menyatakan hal yang sama. Tetapi kalau nantinya terdakwa tidak mengajukan banding, ia juga tak perlu melakukannya. Alasannya, vonis sesuai target tuntutan hukumnya.

Di tempat yang sama, anggota KPU Rusadi Kantaprawira dituntut hukuman penjara empat tahun tiga bulan dan membayar denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan. Terdakwa dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan logistik berupa tinta Pemilu 2004. 

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Andi Haris di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Kresna Menon. Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Rusadi bersalah karena menentukan rekanan pengadaan tinta impor dan lokal untuk sidik jari pemilu. Sebagai ketua panitia, ia telah melakukan penunjukan langsung tujuh perusahaan tanpa proses tender.  Ketujuh perusahaan yang ditunjuk untuk mengadakan tinta impor yakni PT Lina Permai Sakti, PT Mustika Indra Mas, PT Wahgo Internasional, PT Fulcomas Jaya, PT Printcolor Indonesia, PT Cipta Tora Utama dan PT Asgarindo Utama. Tindakan Rusadi yang telah menujuk langsung itu, melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang merupakan staf pengajar Unpad Bandung ini menyatakan keberatan. Tuntutan JPU dianggapnya tidak akurat dan menyalahi kebenaran yang ada. Rusadi diberikan kesempatan hakim ketua Kresna Menon untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam persidangan berikutnya yang digelar pekan mendatang. (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)