Pejabat KPU Divonis 18 Bulan
Jakarta (Bali Post) -
Kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum
(KPU) masih terus berlanjut. Kali ini ''korbannya''
Wakil Karo Keuangan Muhammad Dentjik. Ia divonis satu
tahun enam bulan penjara. Putusan terhadap pejabat
lembaga penyelenggara pemilu itu dijatuhkan Pengadilan
Tipikor di Jakarta, Kamis (2/2) kemarin. Selain
hukuman 18 bulan ini, majelis hakim ad hoc yang diketuai
Sutiyono juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda
Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman terhadap Dentjik ini lebih ringan dari tuntutan
JPU Wisnu Baroto. Sebelumnya, Wakil Karo Keuangan KPU
tersebut dituntut hukuman penjara selama dua tahun,
tetapi dengan nilai denda yang sama. Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M
Dentjik bersalah karena memberikan uang ke sejumlah
auditor BPK senilai Rp 350 juta, ke sejumlah pegawai
Ditjen Anggaran Depkeu senilai 79.000 dolar AS serta Rp
564 juta dan kepada anggota DPR periode 1999-2004 Zaini
Abdullah senilai Rp 100 juta.
Seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara
melalui KPK. Selain itu, sebagai sekretaris pengadaan
tanah bagi perumahan KPU, terdakwa juga menerima uang
dari rekanan senilai Rp 700 juta. Dana sebesar itu
kemudian diberikan kepada Karo Keuangan KPU Hamdani Amin
yang langsung dimasukkan sebagai dana taktis. Atas
perbuatan itu, terdakwa dinyatakan melanggar UU Nomor 31
Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Usai vonis dibacakan, Dentjik langsung menemui tim
penasihat hukumnya. Setelah konsultasi sebentar, Dentjik
menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan
JPU Wisnu Baroto juga menyatakan hal yang sama. Tetapi
kalau nantinya terdakwa tidak mengajukan banding, ia
juga tak perlu melakukannya. Alasannya, vonis sesuai
target tuntutan hukumnya.
Di tempat yang sama, anggota KPU Rusadi Kantaprawira
dituntut hukuman penjara empat tahun tiga bulan dan
membayar denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa dianggap bersalah karena telah melakukan tindak
pidana korupsi dalam proyek pengadaan logistik berupa
tinta Pemilu 2004.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Andi Haris di hadapan
majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Kresna
Menon. Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa
Rusadi bersalah karena menentukan rekanan pengadaan
tinta impor dan lokal untuk sidik jari pemilu. Sebagai
ketua panitia, ia telah melakukan penunjukan langsung
tujuh perusahaan tanpa proses tender. Ketujuh
perusahaan yang ditunjuk untuk mengadakan tinta impor
yakni PT Lina Permai Sakti, PT Mustika Indra Mas, PT
Wahgo Internasional, PT Fulcomas Jaya, PT Printcolor
Indonesia, PT Cipta Tora Utama dan PT Asgarindo Utama.
Tindakan Rusadi yang telah menujuk langsung itu,
melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang merupakan staf
pengajar Unpad Bandung ini menyatakan keberatan.
Tuntutan JPU dianggapnya tidak akurat dan menyalahi
kebenaran yang ada. Rusadi diberikan kesempatan hakim
ketua Kresna Menon untuk menyampaikan pembelaan (pledoi)
dalam persidangan berikutnya yang digelar pekan
mendatang. (kmb3)