Atasi Tunggakan, Telkom Perketat Pola
Isolir
Surabaya (Bali Post) -
Terhitung mulai April 2006, pelanggan telepon PT Telkom
tidak bisa lagi seenaknya membayar rekening teleponnya.
Sebab, PT Telkom mulai memperketat pola isolir dengan
tujuan menekan jumlah tunggakan pelanggan (bad debt).
Misalnya, dengan menerapkan kebijakan baru untuk
mengubah pola dan perilaku pembayaran rekening telepon
di akhir bulan atau penundaan yang menyebabkan denda.
Penegasan itu dikemukakan Kadivre V PT Telkom Jawa Timur
(Jatim) Nanang Ismail Kosim di Surabaya, Kamis (2/2)
kemarin. Ia menyatakan, kecenderungan bad debt yang
terus meningkat tidak mungkin dibiarkan. Hal ini akan
mengarah pada loss pendapatan. Karena itulah, Telkom
perlu segera memberlakukan perubahan denda dan pola
isolir seperti yang sudah diterapkan di Jatim. Perubahan
pola isolir ini akan diberlakukan secara nasional mulai
April 2006 mendatang.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Direksi PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor KD
42/HK.220/KNS-25/2005 tentang denda dan isolir. Nanang
Kosim menjelaskan, jangka waktu pembayaran bagi
pelanggan antara tanggal 3 - 20 setiap bulan berjalan.
Sebelumnya, pelanggan yang membayar tagihan di atas
tanggal 20 hanya dikenakan denda 5 persen dari total
tagihan telepon atau biaya minimal Rp 5.000.
''Sekarang tidak lagi. Jika sampai tanggal 20 pelanggan
telepon dan Flexi belum membayar tagihan, maka tanggal
21-nya langsung diisolir outgoing atau tidak bisa
melakukan panggilan ke luar. Jika kemudian pembayaran
dilakukan antara tanggal 21 sampai akhir bulan, maka
pelanggan dikenakan denda 5 persen dari tagihan atau
sekurang-kurangnya Rp 5.000. Isolir outgoing bisa dibuka
kembali,'' kilahnya.
Jika sampai akhir bulan, kata dia, pelanggan belum juga
melunasi tagihan teleponnya, maka pada tanggal 1 bulan
berikutnya (N+1) isolir akan diberlakukan total.
Artinya, pelanggan sama sekali tidak bisa menggunakan
teleponnya lagi. Baik untuk melakukan panggilan keluar
(outgoing) maupun hanya sekedar panggilan terima
(incoming). Jika pembayaran tagihan dilakukan pada bulan
N+1, maka denda akan dinaikkan dua kali lipat, yakni 10
persen atau minimal Rp 10.000.
Jika sampai pada bulan N+1 pelanggan belum juga melunasi
tagihannya, lanjutnya, TELKOM terpaksa akan memutus
jaringan telepon yang bersangkutan pada tanggal 1 di
bulan berikutnya (N+2). Jika pembayaran tagihan
dilakukan pada tanggal 1 sampai 20 di bulan N+2,
pelanggan akan dikenakan biaya pasang baru (biaya PSB)
serta denda 15 persen atau minimal Rp 15 ribu. Khusus
pembayaran dendanya, akan disatukan dengan tagihan bulan
berikutnya, sama dengan denda-denda sebelumnya.
Menurut dia, jika sampai tanggal 20 dibulan N+2 belum
juga membayar tagihan serta dendanya, pihak Telkom akan
memasarkan nomor teleponnya. Jika pelanggan bersedia
melunasi tagihan berikut dendanya pada tanggal 21, maka
yang bersangkutan akan dilayani sebagaimana pelanggan
yang mengajukan pasang baru, baik biaya maupun
prosedurnya.
Berdasarkan catatan, jumlah pelanggan yang membayar
tagihan telepon sebelum tanggal 20 sebanyak 82 persen
dari total pelanggan. Sedang yang membayar di atas
tanggal 20 hingga akhir bulan sebanyak 8 persen.
Sementara 10 persen dari total pelanggan membayar
tagihan teleponnya pada bulan berikutnya. Untuk
mekanisme pembayaran, mayoritas pelanggan masih memilih
cara pembayaran konvensional. Tercatat sebanyak 89
persen pelanggan membayar tagihan teleponnya dengan cara
mendatangi loket-loket Telkom yang tersebar di beberapa
tempat. Sedang pelanggan yang membayar melalui autodebet
baru 5 persen, melalui ATM 4 persen dan internet banking
atau phone banking sama-sama hanya 1 persen.
(059)