kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Umanis, 3 Februari 2006

 Ekonomi


Atasi Tunggakan, Telkom Perketat Pola Isolir  

Surabaya (Bali Post) -
Terhitung mulai April 2006, pelanggan telepon PT Telkom tidak bisa lagi seenaknya membayar rekening teleponnya. Sebab, PT Telkom mulai memperketat pola isolir dengan tujuan menekan jumlah tunggakan pelanggan (bad debt). Misalnya, dengan menerapkan kebijakan baru untuk mengubah pola dan perilaku pembayaran rekening telepon di akhir bulan atau penundaan yang menyebabkan denda.

Penegasan itu dikemukakan Kadivre V PT Telkom Jawa Timur (Jatim) Nanang Ismail Kosim di Surabaya, Kamis (2/2) kemarin. Ia menyatakan, kecenderungan bad debt yang terus meningkat tidak mungkin dibiarkan. Hal ini akan mengarah pada loss pendapatan. Karena itulah, Telkom perlu segera memberlakukan perubahan denda dan pola isolir seperti yang sudah diterapkan di Jatim. Perubahan pola isolir ini akan diberlakukan secara nasional mulai April 2006 mendatang.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Direksi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor KD 42/HK.220/KNS-25/2005 tentang denda dan isolir. Nanang Kosim menjelaskan, jangka waktu pembayaran bagi pelanggan antara tanggal 3 - 20 setiap bulan berjalan. Sebelumnya, pelanggan yang membayar tagihan di atas tanggal 20 hanya dikenakan denda 5 persen dari total tagihan telepon atau biaya minimal Rp 5.000.

''Sekarang tidak lagi. Jika sampai tanggal 20 pelanggan telepon dan Flexi belum membayar tagihan, maka tanggal 21-nya langsung diisolir outgoing atau tidak bisa melakukan panggilan ke luar. Jika kemudian pembayaran dilakukan antara tanggal 21 sampai akhir bulan, maka pelanggan dikenakan denda 5 persen dari tagihan atau sekurang-kurangnya Rp 5.000. Isolir outgoing bisa dibuka kembali,'' kilahnya.

Jika sampai akhir bulan, kata dia, pelanggan belum juga melunasi tagihan teleponnya, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya (N+1) isolir akan diberlakukan total. Artinya, pelanggan sama sekali tidak bisa menggunakan teleponnya lagi. Baik untuk melakukan panggilan keluar (outgoing) maupun hanya sekedar panggilan terima (incoming). Jika pembayaran tagihan dilakukan pada bulan N+1, maka denda akan dinaikkan dua kali lipat, yakni 10 persen atau minimal Rp 10.000.

Jika sampai pada bulan N+1 pelanggan belum juga melunasi tagihannya, lanjutnya, TELKOM terpaksa akan memutus jaringan telepon yang bersangkutan pada tanggal 1 di bulan berikutnya (N+2). Jika pembayaran tagihan dilakukan pada tanggal 1 sampai 20 di bulan N+2, pelanggan akan dikenakan biaya pasang baru (biaya PSB) serta denda 15 persen atau minimal Rp 15 ribu. Khusus pembayaran dendanya, akan disatukan dengan tagihan bulan berikutnya, sama dengan denda-denda sebelumnya.

Menurut dia, jika sampai tanggal 20 dibulan N+2 belum juga membayar tagihan serta dendanya, pihak Telkom akan memasarkan nomor teleponnya. Jika pelanggan bersedia melunasi tagihan berikut dendanya pada tanggal 21, maka yang bersangkutan akan dilayani sebagaimana pelanggan yang mengajukan pasang baru, baik biaya maupun prosedurnya.

Berdasarkan catatan, jumlah pelanggan yang membayar tagihan telepon sebelum tanggal 20 sebanyak 82 persen dari total pelanggan. Sedang yang membayar di atas tanggal 20 hingga akhir bulan sebanyak 8 persen. Sementara 10 persen dari total pelanggan membayar tagihan teleponnya pada bulan berikutnya. Untuk mekanisme pembayaran, mayoritas pelanggan masih memilih cara pembayaran konvensional. Tercatat sebanyak 89 persen pelanggan membayar tagihan teleponnya dengan cara mendatangi loket-loket Telkom yang tersebar di beberapa tempat. Sedang pelanggan yang membayar melalui autodebet baru 5 persen, melalui ATM 4 persen dan internet banking atau phone banking sama-sama hanya 1 persen. (059)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)