Kaler Sudira Batal Diperiksa
Bangli (Bali Post) -
Babak baru lanjutan pemeriksaan kasus dugaan
penyelewengan dana APBD Bangli Rp 11 milyar terus
berlanjut. Ketua DPRD Bangli periode 1999-2004 I Wayan
Kaler Sudira, B.Sc. Kamis (2/2) kemarin, dipanggil untuk
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bangli. Sayangnya, meski
dalam pemeriksaan sebelumnya Senin (30/1) lalu Kaler
telah diingatkan agar ditemani penasihat hukum, nyatanya
tak diindahkan. Kedatangannya kali ini seorang diri
tanpa penasihat hukum membuat rencana pemeriksaan batal
dilakukan Kejari.
Malah, ketika diingatkan agar setiap pemeriksaan atas
dugaan penyelewengan ditemani panasihat hukum Kaler
sempat merenget pada Kejari agar diperiksa saja. Soal
penunjukan panasihat hukum atas dirinya bisa dilakukan
kemudian. Yang penting saat ini dirinya telah siap
membeberkan seluruh data yang dibutuhkan Kejari.
Rengekan itu tidak ditanggapi Kejari karena di luar
prosedur pemeriksaan. Kaler diberikan kesempatan lagi
agar pemeriksaan mendatang dia ditemani penasihat hukum.
Atau bila tidak mampu menunjuk kuasa hukum, Kejari siap
mencarikan panasihat hukum pada mantan orang pertama di
DPRD Bangli itu.
Mantan Ketua DPRD Bangli I Wayan Kaler Sudira, B.Sc.
mengakui pemeriksaan dirinya ditunda karena datang
seorang diri tanpa ditemani panasihat hukum. Namun, kini
dirinya telah menunjuk penasihat hukum yakni Ngakan
Kompiang Dirga. (kmb17)