Menjual
Ruang
Publik Abaikan
Masyarakat
I Dewa
Gede Budi
Utama
RUANG
publik
merupakan tempat
di mana
masyarakat
umum
bisa berkumpul
dan
berinteraksi secara
bebas
tanpa membedakan
latar
belakang sosial,
ekonomi
dan budaya
juga
selalu sesuai
dengan
segala kondisi
fisik
manusia. Pada
dasarnya,
ruang
publik bermanfaat
sebagai
tempat interaksi
manusia
dengan manusia,
konteks
sosial dan
lingkungan.
Pentingnya
ruang
publik tersebut
mewajibkan
pemerintah
sebagai
pihak yang mengeluarkan
kebijakan
dan
masyarakat sebagai
pengguna yang
berhak
atas ruang
publik yang
nyaman
dan bebas
intervensi,
untuk
selalu mempertahankan
dan
memperjuangkan eksistensi
ruang
publik.
Adanya
kecenderungan
pemanfaatan
ruang
publik untuk
kepentingan-kepentingan yang
bernilai
ekonomis,
seringkali
menjadi
ancaman bagi
keberadaan
ruang
publik. Sebut
saja
pembangunan-pembangunan hotel yang
teletak
tak jauh
dari
pantai atau
restoran-retoran yang
memanfaakan
areal
pantai sebagai
tempat
melakukan usaha. Hal
ini
berimplikasi pada
kenyamanan
publik (masyarakat)
dalam
memanfaatkan ruang-ruang
yang jadi
haknya.
Apa lagi
jika
sampai ada
larangan
bagi
masyarakat umum
untuk
memanfaatkan wilayah
tersebut,
hal itu
jelas-jelas
merupakan
pelanggaran
atas
hak publik.
Contoh lain,
adanya
pemanfaatan ruang
publik
untuk dijadikan mall
(pusat
perbelanjaan modern) yang
umumnya terletak
di
daerah perkotaan.
Mall, mungkin
bisa
dianggap ruang
publik
karena siapa pun
bisa
mendatanginya, namun
pada
sisi tertentu mall
tetap
menunjukkan wajah
ruang
privat. Orang yang
datang
ke mall pada
umumnya
berasal dari
tingkatan
ekonomi
menengah ke
atas.
Karena itu, mall
tidak
bisa dikatakan
sepenuhnya
sebagai
ruang publik.
Jika
alih
fungsi ruang
publik
menjadi ruang
privat
dibiarkan saja
tanpa
mendapat cukup
banyak
perhatian, besar
kemungkinan
hal ini
berimplikasi
pada
terciptanya hubungan
sosial yang
kurang
sehat dalam
masyarakat
karena
hilangnya tempat
mayarakat
berinteraksi
secara
bebas. Interaksi
sosial yang
terjadi
adalah interaksi yang
terkotak-kotak
berdasarkan
kelas
finansial dan status
sosial lain.
Untuk
mengembalikan
fungsi
ruang publik
pada
fungsi yang sebenarnya,
yang diperlukan
pertama
adalah kesadaran
pemerintah
dan
masyarakat tentang
pentingnya
ruang
publik. Selama
ini,
alih fungsi
ruang
publik terjadi
tak
lepas dari
kurangnya
kesadaran
pemerintah
serta
masyarakat tentang
ruang
publik. Bahwa
ruang
publik semestinya
menjadi
hak masyarakat yang
harus
ada dan
diadakan,
tak
banyak yang menyadarinya.
Setelah
pentingnya
ruang
publik disadari,
diperlukan
komiten
bersama antara
pemerintah
dan
masyarakat untuk
mewujudkan
ruang
publik yang ideal, bebas
dari
segala macam
intervensi
dan
privasi. Dalam
hal ini,
pemerintah
menjadi
kunci terpenuhinya
hak-hak
publik. Sebagai
pengelola
negara,
pemeritah berwewenang
mengatur
pengelolaan
dan
pengadaan ruang-ruang
publik.
Pemerintahlah yang pertama-tama
menjadi filter
atas
kepentingan-kepentingan investor yang
ingin
memanfaatkan ruang
publik
menjadi ruang yang
lebih
privat. Komitmen
dan
sikap tegas
pemerintah
menjadi
kunci utama
keberadaan
ruang
publik yang memang
untuk
publik.
Pemerintah
mungkin
akan lebih
dimudahkan
jika
masyarakat ikut
mengontrol
pemanfaatan
ruang
publik. Jika
ada
penyalahgunaan ruang
publik
oleh pihak-pihak
tertentu,
masyarakat
bisa
melaporkan, untuk
kemudian
diproses
sesuai
dengan hukum yang
berlaku.
Namun
sebelum hal
itu,
masyarakat terlebih
dahulu
harus mengetahui
hak-haknya
terhadap
ruang
publik. Dengan
demikian,
sosialisasi
peraturan
pemanfaatan
ruang
publik mutlak
diperlukan,
melalui
iklan layanan
masyarakat
misalnya.
Dalam
hal ini,
keberadaan
organisasi
sosial,
seperti desa
adat
perlu dimanfaatkan
sebagai
kontrol sosial,
mengingat
perannya
di
dalam masyarakat
masih
cukup besar,
namun
sering kurang
diberdayakan. Hal
ini
juga dapat
memudahkan
kerja
pemerintah dalam
melindungi
hak-hak
masyarakat di
ruang
publik.
Penulis,
mahasiswa PBSID,
Undiksha