kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 19 Desember 2006

 Debat


Menjual
Ruang Publik Abaikan Masyarakat
I Dewa Gede Budi Utama
 

RUANG publik merupakan tempat di mana masyarakat umum bisa berkumpul dan berinteraksi secara bebas tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi dan budaya juga selalu sesuai dengan segala kondisi fisik manusia. Pada dasarnya, ruang publik bermanfaat sebagai tempat interaksi manusia dengan manusia, konteks sosial dan lingkungan. Pentingnya ruang publik tersebut mewajibkan pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan dan masyarakat sebagai pengguna yang berhak atas ruang publik yang nyaman dan bebas intervensi, untuk selalu mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi ruang publik.

Adanya kecenderungan pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan-kepentingan yang bernilai ekonomis, seringkali menjadi ancaman bagi keberadaan ruang publik. Sebut saja pembangunan-pembangunan hotel yang teletak tak jauh dari pantai atau restoran-retoran yang memanfaakan areal pantai sebagai tempat melakukan usaha. Hal ini berimplikasi pada kenyamanan publik (masyarakat) dalam memanfaatkan ruang-ruang yang jadi haknya. Apa lagi jika sampai ada larangan bagi masyarakat umum untuk memanfaatkan wilayah tersebut, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran atas hak publik. Contoh lain, adanya pemanfaatan ruang publik untuk dijadikan mall (pusat perbelanjaan modern) yang umumnya terletak di daerah perkotaan. Mall, mungkin bisa dianggap ruang publik karena siapa pun bisa mendatanginya, namun pada sisi tertentu mall tetap menunjukkan wajah ruang privat. Orang yang datang ke mall pada umumnya berasal dari tingkatan ekonomi menengah ke atas. Karena itu, mall tidak bisa dikatakan sepenuhnya sebagai ruang publik.

Jika alih fungsi ruang publik menjadi ruang privat dibiarkan saja tanpa mendapat cukup banyak perhatian, besar kemungkinan hal ini berimplikasi pada terciptanya hubungan sosial yang kurang sehat dalam masyarakat karena hilangnya tempat mayarakat berinteraksi secara bebas. Interaksi sosial yang terjadi adalah interaksi yang terkotak-kotak berdasarkan kelas finansial dan status sosial lain.

Untuk mengembalikan fungsi ruang publik pada fungsi yang sebenarnya, yang diperlukan pertama adalah kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya ruang publik. Selama ini, alih fungsi ruang publik terjadi tak lepas dari kurangnya kesadaran pemerintah serta masyarakat tentang ruang publik. Bahwa ruang publik semestinya menjadi hak masyarakat yang harus ada dan diadakan, tak banyak yang menyadarinya.

Setelah pentingnya ruang publik disadari, diperlukan komiten bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan ruang publik yang ideal, bebas dari segala macam intervensi dan privasi. Dalam hal ini, pemerintah menjadi kunci terpenuhinya hak-hak publik. Sebagai pengelola negara, pemeritah berwewenang mengatur pengelolaan dan pengadaan ruang-ruang publik. Pemerintahlah yang pertama-tama menjadi filter atas kepentingan-kepentingan investor yang ingin memanfaatkan ruang publik menjadi ruang yang lebih privat. Komitmen dan sikap tegas pemerintah menjadi kunci utama keberadaan ruang publik yang memang untuk publik.

Pemerintah mungkin akan lebih dimudahkan jika masyarakat ikut mengontrol pemanfaatan ruang publik. Jika ada penyalahgunaan ruang publik oleh pihak-pihak tertentu, masyarakat bisa melaporkan, untuk kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sebelum hal itu, masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui hak-haknya terhadap ruang publik. Dengan demikian, sosialisasi peraturan pemanfaatan ruang publik mutlak diperlukan, melalui iklan layanan masyarakat misalnya. Dalam hal ini, keberadaan organisasi sosial, seperti desa adat perlu dimanfaatkan sebagai kontrol sosial, mengingat perannya di dalam masyarakat masih cukup besar, namun sering kurang diberdayakan. Hal ini juga dapat memudahkan kerja pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat di ruang publik.

Penulis, mahasiswa PBSID, Undiksha

        

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)