kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 19 Desember 2006

 Bali


Keputusan
Hakim
Vonis
15 bulan penjara,Denda Rp 50 juta
uang
pengganti Rp 193.060.975.
Sutena
tak Menduga Divonis 15 Bulan 

Semarapura (Bali Post) -
Wayan
Sutena tidak mampu menyembunyikan keterkejutannya atas vonis hakim yang menghukumnya 15 bulan penjara. ''Saya tak menyangka keputusan ini. Saya akan naik banding,'' ujarnya datar usai sidang, Senin (18/12) kemarin.

Bali Post/bal
IKUTI SIDANG - Wayan Sutena saat mengikuti sidang, Senin (18/12) kemarin
.

Keputusan ''di luar dugaan'' ini diambil majelis hakim yang dipimpin Nyoman Sukresna. Majelis hakim dengan anggota Fidiyawan Satriantoro dan Dwi Sugiarto menjatuhkan vonis 15 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada politisi asal Desa Tegak, Klungkung itu untuk mengembalikan uang pengganti Rp 193.060.975. Dalam waktu satu bulan, seandainya kewajiban itu tidak dipenuhi, akan dilakukan penyitaan terhadap kekayaan terdakwa atau diganti kurungan selama satu tahun penjara.

Putusan itu diambil majelis hakim dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Klungkung itu dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 Jo pasal 18 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 197 KUHAP.

Atas vonis tersebut, hakim Sukresna memberi kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum terdakwa untuk berpikir selama satu minggu. Apakah menolak (naik banding) atau menerima vonis tersebut.

Sidang sempat diskor selama 15 menit mulai pukul 12.45 wita hingga pukul 13.00 wita. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pendukung Sutena untuk santap siang sembari menunggu sidang digelar. Sementara seratusan polisi berpakaian dinas maupun preman juga tampak berjaga-jaga di sekitar PN Semarapura hingga radius 0,5 kilometer. Pengamanan itu dipimpin langsung Wakapolres Klungkung Kompol Made Suyasa.

Sementara itu, Sutena yang hadir mengenakan pakaian adat putih-putih menyatakan naik banding. Ia mengaku tak menyangka akan menerima vonis 15 bulan penjara. ''Saya tak menduga. Saya ini hanya sebagai korban,'' katanya tanpa menyebut korban apa dan oleh siapa.

Kuasa hukum Sutena, Victor Yafed Neno, dengan tegas menyatakan naik banding atas vonis majelis hakim. Menurutnya, dengan putusan yang diambil hakim, menunjukkan bahwa pemahaman hakim tentang hukum administrasi sangat lemah, sehingga dalam berbagai pertimbangan yang diambil, hakim cenderung memaksakan hukum administrasi dibawa ke hukum pidana. Hakim sangat keliru dan salah dalam penerapan hukum. (kmb20)
 

Istri Keduanya Nyatakan tak Adil

KEPEDIHAN Sutena atas vonis 15 bulan penjara ternyata tidak dirasakan sendiri. Sekitar 400 orang pendukungnya ikut merasakan betapa pahitnya keputusan hakim itu. Di tengah-tengah massa juga hadir kedua istri Sutena beserta anggota keluarganya.

Memang, sebagian dari mereka sepertinya tidak mengikuti sidang secara penuh. Maklum, sebagian mereka duduk-duduk di halaman PN karena tak kebagian kursi di ruang sidang.

Ketika vonis 1 tahun 3 bulan penjara plus rentetan vonis lainnya dibacakan, tidak ada perubahan pada ekspresi wajah mereka. Mereka mengira majelis hakim masih membacakan amar putusan. Hingga akhirnya majelis hakim Nyoman Sukresna mengetokkan palu tanda sidang usai. Saat itulah, mereka saling bertanya satu sama lain, apakah Sutena divonis penjara atau divonis bebas sebagaimana kasus APBD di daerah lain yang lebih duluan diputus.

Bali Post/abl
DUDUK TERTUNDUK - Para pendukung Sutena duduk tertunduk setelah tahu bahwa mantan Ketua DPRD Klungkung itu divonis 15 bulan penjara.

Melihat kebingungan pendukungnya, ketika majelis hakim dan jaksa penuntut umum sudah keluar ruang sidang, Sutena langsung memberi pengarahan dan menenangkan para pendukungnya. ''Teman-teman sabar dulu ya,'' pinta Sutena. Ia pun menyalami sejumlah pendukung yang duduk di deretan depan kursi pengunjung. Dengan kuasa hukumnya, Sutena kemudian bergegas menuju ruang panitera PN Semarapura untuk membicarakan masalah banding. 

Ketika Sutena masih berunding, seolah ada yang mengomandoi, ratusan pendukung Sutena langsung jongkok membentuk bundaran. Seolah-olah menyatu dengan perasaan jagoannya yang berduka akibat vonis yang tidak pernah diduga sebelumnya. Di belakang pendukung, sejumlah polisi berpakaian dinas tampak berdiri berjaga-jaga untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. ''Terus terang, ini bukan penegakan keadilan namanya. Ini dipaksakan,'' kritik Mudita, pendukung Sutena.

Hal senada disampaikan istri kedua Sutena, Ni Made Suwitiasih. Dengan nada sedih, ia mengaku tidak menerima dan menganggap tidak adil vonis yang dijatuhkan kepada suaminya. ''Saya yakin, suami saya tidak salah,'' katanya. (bal)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)