Kandas, Gugatan Karyawan Bali Sani
Denpasar (Bali Post) -
Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar pada sidang
yang berlangsung Senin (18/12) kemarin, menolak gugatan
yang diajukan 35 karyawan Hotel Bali Sani. Dengan
demikian, penghitungan pesangon yang akan diterima para
karyawan terhitung sejak terjadi peralihan penguasaan
hotel yang berlokasi di Kuta itu.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Karier Wayan Yasa Abadi
itu sempat terjadi perselisihan pendapat antara hakim
karier dengan hakim ad hoc Gede Wiruta dan Gusti Suwena
yang mewakili serikat pekerja dan pengusaha. Kedua hakim
ad hoc sama-sama bersikeras mempertahankan dalilnya
bahwa gugatan penggugat harus ditolak. Sementara Yasa
Abadi yang juga hakim PN Denpasar justru mengabulkannya.
Wiruta dan Suwena beralasan bahwa penggugat tidak bisa
menunjukkan bukti aslinya. Berikutnya dalam menjatuhkan
vonis pada kasus tersebut, keduanya tidak semata-mata
merujuk pada ketentuan pasal 61 ayat (3) UU No. 3 tahun
2003, tapi juga mesti melihat hubungan harmonis antara
buruh dan penguasa ke depan.
Sementara Yasa Abadi menyatakan penerapan pasal 61 ayat
(3) mutlak sifatnya. Di dalam pasal tersebut telah
disebutkan, jika terjadi sebuah peralihan terhadap
sebuah perusahaan, segala sesuatu yang menyangkut
hak-hak karyawan menjadi tanggung jawab pengusaha
tersebut. Perjanjian bisa disimpangi bila sebelumnya ada
perjanjian sendiri yang memperlihatkan hak-hak para
pekerja. Dengan vonis tersebut, berarti harapan para
karyawan agar masa kerjanya dihitung mulai saat awal
bekerja jadi sia-sia. (015)