Pungutan
Rp 250 Ribu
di SMPN 1
Abangt
* Orangtua Siswa
Kirim
Surat
ke
Bupati
Amlapura
(Bali Post) -
Salah
satu orangtua
siswa baru
di SMPN 1 Abang
melayangkan
surat
protes ke
Kadis Pendidikan
Karangasem yang
ditembuskan kepada
Bupati dan
Ketua DPRD
Karangasem.
Pengaduan
itu dibenarkan
Ketua Komisi
D DPRD Karangasem I
Gede Putu
Bagiarpa, Sabtu
(3/9) kemarin di
Karangasem.
Sementara Kepala
SMPN 1 Abang I
Wayan Dangin,
S.Pd. saat
dihubungi
mengatakan pungutan
itu sudah
atas persetujuan
komite sekolah
dalam rapat
komite beberapa
waktu lalu.
Dia
mengakui memungut
uang Rp
250 ribu bagi
276 siswa baru
tahun 2005.
Menurut
Dangin, pungutan
Rp 250 ribu
itu tak
hanya untuk
pembangunan
gedung UKS, tetapi
juga termasuk
pembelian tiga
stel pakaian
seragam sekolah
dan biaya
komputer.
Sementara,
uang UKS cuma
dikenakan Rp
80 ribu per siswa
di enam
kelas itu.
''Orangtua
siswa tak
ada yang
keberatan, karena
sudah persetujuan
komite sekolah
berdasarkan rapat
komite,'' kata
Dangin.
Sementara
surat
tembusan ke
Bupati dan
Ketua DPRD
Karangasem yang ditandatangani
salah seorang
orangtua siswa,
menyatakan amat
keberatan dengan
adanya pungutan
yang dinilai
cukup besar
itu.
Masalahnya,
sudah ada
BOS. Selain
itu, orangtua
siswa yang
menyekolahkan anaknya
di SMPN itu
juga tak
semuanya mampu.
''Kami
minta Dispendik,
Bupati, dan
DPRD membatalkan
pungutan itu,''
ujar orangtua
siswa itu
dalam suratnya.
(013)