Ketua MA
Menentang Usulan Kepolisian
Jadi Pengawas Parpol
Jakarta
(Bali Post) -
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menentang adanya
usulan sejumlah kalangan yang menginginkan MA menunjuk
Polri sebagai pengawas parpol. Pasalnya, hal itu bukan
menjadi tugas dan kewenangan polisi. Demikian disampaikan
Bagir Manan kepada wartawan, usai memberikan sambutan
dalam acara Lokakarya Proses Pengelolaan Perkara pada
Pengadilan Niaga, Kamis (12/9) kemarin, di Jakarta.
Dikatakannya,
Undang-undang Nomor 2/1999 tentang Pemilu yang saat ini
masih berlaku, walaupun dinilai cukup baik, ternyata masih
memiliki kelemahan dari sisi hukum, terutama dalam masalah
pengawasan terhadap partai politik (parpol). Kelemahan itu
tidak boleh ada lagi dalam RUU Pemilu dan Parpol yang saat
ini tengah digodok di DPR.
Sekadar diketahui,
di masyarakat saat ini muncul wacana RUU Parpol dam Pemilu
usulan pemerintah yang sedang dibahas DPR, justru
kandungannya lebih buruk daripada UU yang saat ini berlaku.
Alasannya, dalam RUU itu pemerintah justru diberi banyak
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap parpol (pasal
21 ayat 1), padahal seharusnya pemerintah lebih banyak
bertindak sebagai regulator saja.
Bagir Manan yang
juga Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) ini
menentang usulan sejumlah kalangan agar MA menunjuk
lembaga kepolisian (Polri) sebagai pengawas parpol.
Alasannya, hal itu bukan merupakan tugas dan kewenangan
Polri. ''Tugas polisi adalah melakukan penyelidikan dan
penyidikan suatu pelanggaran pidana, sementara masalah
pengawasan parpol tersebut menyangkut masalah
administratif,'' jelasnya seraya menambahkan, ''Polisi
tidak punya wewenang. Dalam hal fungsi perintah harus ada
hubungan wewenang. Hukum kita tak mengatur hubungan MA
dengan polisi.''
Sementara itu,
mengenai dana parpol yang menurut UU No. 2/1999 tiap
parpol harus melaporkannya kepada MA, Bagir menilainya
sudah cukup baik. Pihaknya pun sudah meminta parpol untuk
segera melaporkannya. Namun persoalannya, menurut Bagir,
kembali kepada mekanisme pengawasan yang tidak dimiliki
oleh MA. ''Bagi mereka yang tidak melaporkan bisa diberi
sanksi. Misalnya MA merekomendasikan kepada pemerintah
agar (parpol itu) tak mendapat bantuan keuangan lagi, atau
MA merekomendasikan agar tak bisa ikut pemilu. Bahkan,
sampai ke tahap pembubaran partai. Persoalan hukumnya
adalah bagaimana pengawasan tersebut dijalankan,'' ujarnya.
(kmb5)
|