kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Paing, 13 September 2002

 Politik


Ketua MA Menentang Usulan Kepolisian 
Jadi Pengawas Parpol

Jakarta (Bali Post) -
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menentang adanya usulan sejumlah kalangan yang menginginkan MA menunjuk Polri sebagai pengawas parpol. Pasalnya, hal itu bukan menjadi tugas dan kewenangan polisi. Demikian disampaikan Bagir Manan kepada wartawan, usai memberikan sambutan dalam acara Lokakarya Proses Pengelolaan Perkara pada Pengadilan Niaga, Kamis (12/9) kemarin, di Jakarta.

Dikatakannya, Undang-undang Nomor 2/1999 tentang Pemilu yang saat ini masih berlaku, walaupun dinilai cukup baik, ternyata masih memiliki kelemahan dari sisi hukum, terutama dalam masalah pengawasan terhadap partai politik (parpol). Kelemahan itu tidak boleh ada lagi dalam RUU Pemilu dan Parpol yang saat ini tengah digodok di DPR.

Sekadar diketahui, di masyarakat saat ini muncul wacana RUU Parpol dam Pemilu usulan pemerintah yang sedang dibahas DPR, justru kandungannya lebih buruk daripada UU yang saat ini berlaku. Alasannya, dalam RUU itu pemerintah justru diberi banyak kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap parpol (pasal 21 ayat 1), padahal seharusnya pemerintah lebih banyak bertindak sebagai regulator saja.

Bagir Manan yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menentang usulan sejumlah kalangan agar MA menunjuk lembaga kepolisian (Polri) sebagai pengawas parpol. Alasannya, hal itu bukan merupakan tugas dan kewenangan Polri. ''Tugas polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu pelanggaran pidana, sementara masalah pengawasan parpol tersebut menyangkut masalah administratif,'' jelasnya seraya menambahkan, ''Polisi tidak punya wewenang. Dalam hal fungsi perintah harus ada hubungan wewenang. Hukum kita tak mengatur hubungan MA dengan polisi.''

Sementara itu, mengenai dana parpol yang menurut UU No. 2/1999 tiap parpol harus melaporkannya kepada MA, Bagir menilainya sudah cukup baik. Pihaknya pun sudah meminta parpol untuk segera melaporkannya. Namun persoalannya, menurut Bagir, kembali kepada mekanisme pengawasan yang tidak dimiliki oleh MA. ''Bagi mereka yang tidak melaporkan bisa diberi sanksi. Misalnya MA merekomendasikan kepada pemerintah agar (parpol itu) tak mendapat bantuan keuangan lagi, atau MA merekomendasikan agar tak bisa ikut pemilu. Bahkan, sampai ke tahap pembubaran partai. Persoalan hukumnya adalah bagaimana pengawasan tersebut dijalankan,'' ujarnya. (kmb5)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)