kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Paing, 13 September 2002

 Bali


Memprihatinkan, PKL terus Serbu Kota Denpasar

PARUM Desa Pakraman dan Forum Kepala Desa/Lurah se-Kota Denpasar prihatin dengan makin menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) masuk Kota Denpasar. Khawatair dengan dampak dari serbuan PKL itu, pihak Parum dan Forum sepakat merumuskan nota kesepakatan untuk melakukan proses administrasi dan penertiban penduduk pendatang.

Ketua Parum Desa Pakraman Denpasar Anak Agung Ngurah Putra Darmanuraga dan Ketua Forum Kepala Desa/Lurah I Nyoman Sudira mengemukakan, Kamis (12/9) kemarin, kesepakatan ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menyusun rumusan SK Wali Kota terkait dengan pengaturan penduduk pendatang. ''Secara teknis telah dicapai kesepakatan antara pihak desa pakraman dan desa dinas. Aturan mengenai penduduk pendatang akan mengacu kesepakatan terbaru,'' ujar Darmanuraga. Aturan ini, nantinya akan dituangkan dalam bentuk SK Wali Kota Denpasar.

Kesepakatan ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi jaring berlapis untuk menekan pertumbuhan warung-warung tenda di sepanjang jalur yang ada di Denpasar. ''Secara teknis, kami memang tak punya kewenangan menertibkan PKL. Namun, lewat aturan penduduk pendatang, operasional para PKL bisa dibatasi,'' jelasnya. Artinya, lewat aturan penduduk pendatang ini sasaran antaranya juga menjamah operasional PKL. Selama ini, menurut I Nyoman Sudira yang juga Lurah Dauh Puri itu, perubahan wajah Kota Denpasar terkesan tak terkontrol. ''Pagi dan malam, wajah kota sangat kontras. Kondisi ini sangat memprihatinkan,'' ujarnya lagi.

Darmanuraga dan Sudira berharap suatu saat pemkot punya aturan yang jelas dalam menata PKL. Setidaknya, ada pembatasan jumlah PKL yang layak berjualan pada satu ruas jalan. Jika dicermati kondisi sekarang, pada jalur-jalur tertentu nyaris setiap jengkal lahan kosong dikelola oleh PKL. Akibatnya, warung-warung tenda menjamur, sehingga pada malam hari wajah kota kelihatan menjadi semrawut.

Menyinggung isi kesepakatan yang dicapai, Ketua Parum dan Ketua Forum mengatakan mengacu pada tata cara melakukan administrasi kependudukan termasuk pengawasannya. Dalam urusan administrasi, istilah uang jaminan akan dihapus, sebaliknya akan diberlakukan dana administrasi yang besarnya Rp 200 ribu. Dana ini, nantinya berdasarkan kesepakatan yang ada akan dipilah untuk kepentingan Desa Dinas dan Desa Pekraman. ''Selama ini Desa Pakramaan berada pada ring kedua dalam menangani penduduk pendatang. Berdasarkan kesekapatan ini, Desa Dinas dan Desa Pakraman akan berjalan seiring,'' ujar Darmanuraga. Untuk merumuskan kesepkatan ini setidaknya telah dilakukan 10 kali pertemuan.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Denpasar Drs. I Nyoman Aryana mengaku akan melaporkan hasil kesepakatan Farum Desa Pakraman dan Desa Dinas ini kepada Wali Kota Denpasar Puspayoga. Rencananya, Selasa (17/9) mendatang, masalah ini telah sampai ke tangan wali kota dan dilakukan penyikapan lebih lanjut. ''Kesepakatan yang dicapai ini saya harapkan mendapat dukungan masyarakat. Bali sebagai aset nasional dan internasional memang harus diselamatkan dari masalah kependudukan yang semakin krodit,'' jelasnya.

(dir)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)