Memprihatinkan,
PKL terus Serbu Kota Denpasar
PARUM
Desa Pakraman dan Forum Kepala Desa/Lurah se-Kota Denpasar
prihatin dengan makin menjamurnya pedagang kaki lima (PKL)
masuk Kota Denpasar. Khawatair dengan dampak dari serbuan
PKL itu, pihak Parum dan Forum sepakat merumuskan nota
kesepakatan untuk melakukan proses administrasi dan
penertiban penduduk pendatang.
Ketua Parum Desa
Pakraman Denpasar Anak Agung Ngurah Putra Darmanuraga dan
Ketua Forum Kepala Desa/Lurah I Nyoman Sudira mengemukakan,
Kamis (12/9) kemarin, kesepakatan ini nantinya akan
dijadikan dasar untuk menyusun rumusan SK Wali Kota
terkait dengan pengaturan penduduk pendatang. ''Secara
teknis telah dicapai kesepakatan antara pihak desa
pakraman dan desa dinas. Aturan mengenai penduduk
pendatang akan mengacu kesepakatan terbaru,'' ujar
Darmanuraga. Aturan ini, nantinya akan dituangkan dalam
bentuk SK Wali Kota Denpasar.
Kesepakatan ini,
kata dia, diharapkan bisa menjadi jaring berlapis untuk
menekan pertumbuhan warung-warung tenda di sepanjang jalur
yang ada di Denpasar. ''Secara teknis, kami memang tak
punya kewenangan menertibkan PKL. Namun, lewat aturan
penduduk pendatang, operasional para PKL bisa dibatasi,''
jelasnya. Artinya, lewat aturan penduduk pendatang ini
sasaran antaranya juga menjamah operasional PKL. Selama
ini, menurut I Nyoman Sudira yang juga Lurah Dauh Puri itu,
perubahan wajah Kota Denpasar terkesan tak terkontrol. ''Pagi
dan malam, wajah kota sangat kontras. Kondisi ini sangat
memprihatinkan,'' ujarnya lagi.
Darmanuraga dan
Sudira berharap suatu saat pemkot punya aturan yang jelas
dalam menata PKL. Setidaknya, ada pembatasan jumlah PKL
yang layak berjualan pada satu ruas jalan. Jika dicermati
kondisi sekarang, pada jalur-jalur tertentu nyaris setiap
jengkal lahan kosong dikelola oleh PKL. Akibatnya,
warung-warung tenda menjamur, sehingga pada malam hari
wajah kota kelihatan menjadi semrawut.
Menyinggung isi
kesepakatan yang dicapai, Ketua Parum dan Ketua Forum
mengatakan mengacu pada tata cara melakukan administrasi
kependudukan termasuk pengawasannya. Dalam urusan
administrasi, istilah uang jaminan akan dihapus,
sebaliknya akan diberlakukan dana administrasi yang
besarnya Rp 200 ribu. Dana ini, nantinya berdasarkan
kesepakatan yang ada akan dipilah untuk kepentingan Desa
Dinas dan Desa Pekraman. ''Selama ini Desa Pakramaan
berada pada ring kedua dalam menangani penduduk pendatang.
Berdasarkan kesekapatan ini, Desa Dinas dan Desa Pakraman
akan berjalan seiring,'' ujar Darmanuraga. Untuk
merumuskan kesepkatan ini setidaknya telah dilakukan 10
kali pertemuan.
Kadis Kependudukan
dan Catatan Sipil Pemkot Denpasar Drs. I Nyoman Aryana
mengaku akan melaporkan hasil kesepakatan Farum Desa
Pakraman dan Desa Dinas ini kepada Wali Kota Denpasar
Puspayoga. Rencananya, Selasa (17/9) mendatang, masalah
ini telah sampai ke tangan wali kota dan dilakukan
penyikapan lebih lanjut. ''Kesepakatan yang dicapai ini
saya harapkan mendapat dukungan masyarakat. Bali sebagai
aset nasional dan internasional memang harus diselamatkan
dari masalah kependudukan yang semakin krodit,'' jelasnya.
(dir)
|